TENGGARONG, Swarakaltim.com – Penerbitan izin usaha perkebunan milik PT KAJ pada tahun 2024 menuai perhatian publik.
Pasalnya, lahan yang menjadi lokasi operasional perusahaan tersebut disebut telah lama berada dalam status sengketa.
Menanggapi polemik tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan klarifikasi terkait proses penerbitan izin yang dilakukan oleh instansi tersebut.
Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Nor, menegaskan bahwa setiap izin yang diterbitkan pihaknya telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk mengacu pada rekomendasi teknis dari perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidangnya.
Menurutnya, DPMPTSP hanya melakukan proses validasi dan administrasi terhadap dokumen yang telah melalui tahapan penilaian teknis oleh dinas terkait.
“Seluruh perizinan yang kami keluarkan di DPMPTSP itu berdasarkan rekomendasi-rekomendasi teknis dari dinas terkait. Misalnya untuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), Kami hanya melakukan validasi karena sebelumnya sudah dibahas oleh tim atau forum terkait,” ujar Alfian, saat di wawancarai awakedia di sela kegiatan menghadiri rapat internal lintas sektoral di kantor Bappeda Kukar, Rabu (4/3/2026) sore.
Ia menjelaskan, karena perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan, maka sebelum izin diterbitkan dokumen perusahaan telah melalui proses rekomendasi dari dinas teknis yang membidangi sektor tersebut.
Saat berkas permohonan masuk ke DPMPTSP, pihaknya menilai seluruh dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan administratif dan dinyatakan dalam kondisi **clear and clean**.
“Ketika dokumen itu masuk ke Kami, Kami menganggap bahwa semuanya sudah clear and clean, sehingga kami memvalidasi dan memproses perizinannya,” jelasnya.
Di sisi lain, aktivitas perusahaan tersebut diketahui telah berlangsung sejak sekitar tahun 2011.
Namun hingga kini, persoalan sengketa lahan yang berkaitan dengan wilayah operasional perusahaan, masih menjadi polemik di masyarakat.
Alfian mengakui bahwa, persoalan sengketa tersebut memang telah berlangsung cukup lama, bahkan terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kukar.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari dokumen serta hasil penilaian sebelumnya, persoalan tersebut dinilai telah memiliki dasar penyelesaian sehingga proses perizinan tetap berjalan.
“Kasus ini memang sudah panjang dan terjadi sebelum saya di PTSP. Dari penilaian yang dilakukan sebelumnya, dianggap bahwa persoalan tersebut sudah clear and clean sehingga proses perizinan bisa dilanjutkan,” katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa secara kewenangan, DPMPTSP tidak dapat menahan atau menghentikan proses penerbitan izin apabila rekomendasi teknis dari instansi terkait telah diterbitkan.
“Kami memang tidak bisa menghambat atau menahan proses apabila rekomendasi teknisnya sudah keluar,” ujarnya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan akan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku, apabila sengketa lahan tersebut nantinya diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya kesalahan dalam penerbitan izin, maka Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau nanti pengadilan sudah memutuskan ada kesalahan, tentu akan kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Alfian.
Dalam penjelasannya, Alfian juga mengungkapkan bahwa izin usaha perkebunan yang diterbitkan pada tahun 2024 memiliki luasan lebih dari 300 hektare.
Izin tersebut merupakan tahap lanjutan dari perizinan sebelumnya yang telah dimiliki perusahaan.
“Kurang lebih sekitar 300 hektare. Itu merupakan tahap kedua, karena sebelumnya sudah ada izin tahap pertama,” ungkapnya.
Pemerintah Daerah, lanjut Alfian, telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat untuk mencari solusi atas sengketa yang terjadi.
Upaya tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, guna mendorong tercapainya kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.
Ia berharap persoalan sengketa tersebut dapat diselesaikan secara baik agar tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Harapan Kami tentu persoalan ini bisa diselesaikan dengan solusi terbaik bagi semua pihak, sehingga ada jalan keluar yang win-win solution,” pungkasnya. (AI)