Viral Range Rover KT 1, Pemprov Kaltim Tegaskan Bukan Mobil Dinas Pengadaan APBD

teks: Mobil hasil pengadaan yang berada di Jakarta

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi sekaligus pembaruan informasi terkait mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur, menyusul berkembangnya berbagai informasi di masyarakat setelah pelaksanaan jumpa pers mengenai pengembalian mobil dinas pada Senin (2/3/2026).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur H Muhammad Faisal menjelaskan, beredarnya video yang memperlihatkan Gubernur Kalimantan Timur menghadiri acara pelantikan pengurus KADIN di Ibu Kota Nusantara (IKN) menggunakan kendaraan jenis Range Rover dengan pelat nomor KT 1 memunculkan asumsi bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas yang diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menegaskan, kendaraan yang digunakan gubernur dalam kegiatan tersebut bukan merupakan mobil milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kendaraan tersebut adalah Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang tidak berasal dari pengadaan APBD.

“Penggunaan pelat nomor KT 1 dilakukan karena kendaraan tersebut digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan sebagai Gubernur Kalimantan Timur sesuai standar protokoler,” jelas Faisal dalam keterangan persnya, Jumat (6/3/2026).

Sementara itu, apabila kendaraan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka pelat nomor yang digunakan kembali menggunakan pelat nomor umum sebagaimana mestinya. Saat ini kendaraan tersebut juga masih menggunakan pelat nomor serta izin operasional sementara karena masih dalam proses administrasi.

Faisal juga menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan gubernur tersebut berbeda dengan mobil yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui APBD Perubahan Tahun 2025, meskipun memiliki merek yang sama.

Kendaraan yang digunakan secara pribadi oleh gubernur merupakan Range Rover 3.0 SWB Autobiography P550e dengan model Standard Wheelbase dan panjang kendaraan sekitar 5.052 mm yang berada di Kalimantan Timur.

Sedangkan kendaraan yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e dengan model Long Wheelbase dengan panjang kendaraan sekitar 5.252 mm berwarna Fuji White yang saat ini berada di Jakarta.

Terkait perkembangan proses pengembalian mobil dinas tersebut, Pemprov Kaltim telah menerima surat balasan dari pihak penyedia yang menyatakan persetujuan atas pengembalian kendaraan serta kesediaan untuk mengembalikan dana sesuai nilai yang telah diterima ke kas daerah.

Dalam waktu dekat akan dilakukan proses penyerahan kembali kendaraan tersebut kepada penyedia di Jakarta yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah dana pengembalian diterima oleh kas daerah.

Pemprov Kaltim juga menyampaikan bahwa informasi lengkap mengenai proses penyerahan kendaraan serta pengembalian dana akan disampaikan kembali kepada publik setelah seluruh proses tersebut selesai dilaksanakan.

Sebagai bagian dari proses administrasi, pada hari yang sama juga dilakukan koordinasi melalui pertemuan daring bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta pihak terkait lainnya. Sebelumnya koordinasi juga telah dilakukan secara intensif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.

Klarifikasi ini disampaikan untuk menjawab berbagai informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memberikan kepastian terkait proses pengembalian mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur.(*dho)

www.swarakaltim.com @2024