JAKARTA, Swarakaltim.com —Penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat mendapat sorotan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Organisasi yang menaungi perusahaan media siber nasional itu mendesak pemerintah segera memperkuat kedaulatan digital melalui regulasi yang jelas dan berpihak pada kepentingan nasional.
Sikap tersebut merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SMSI yang digelar pada 6–7 Maret 2026 di Hotel Millenium Jakarta, yang dihadiri pengurus pusat dan perwakilan SMSI dari berbagai provinsi di Indonesia.
Melalui surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, SMSI menyampaikan keprihatinan terhadap potensi dampak perjanjian dagang tersebut, terutama pada sektor Digital Trade and Technology, terhadap keberlangsungan industri media nasional.
Menurut SMSI, perkembangan teknologi digital global tidak hanya berdampak pada perdagangan internasional, tetapi juga memengaruhi keberlanjutan jurnalisme, kedaulatan data, serta ruang publik digital di Indonesia.
“Perkembangan teknologi digital global tidak hanya berdampak pada perdagangan, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap industri media, keberlanjutan jurnalisme, kedaulatan data, serta ruang publik digital Indonesia,” demikian pernyataan SMSI.
Perjanjian dagang yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC dinilai sebagai realitas geopolitik yang harus disikapi secara cermat dan strategis.
SMSI menilai langkah konfrontatif seperti pembatalan atau renegosiasi bukan solusi yang efektif. Sebaliknya, pemerintah didorong menyiapkan strategi untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem ekonomi digital global.
Dalam pernyataan sikapnya, SMSI menyampaikan tiga rekomendasi utama kepada pemerintah. Pertama, mendesak pemerintah bersama DPR RI merancang undang-undang atau regulasi yang mengatur kedaulatan digital Indonesia. Kedua, mendorong pembangunan infrastruktur teknologi digital nasional guna mempercepat kemandirian digital. Ketiga, mengusulkan integrasi media layanan publik dalam satu platform digital yang dapat menaungi media-media nasional untuk meningkatkan daya saing di tengah dominasi platform global.
“Perjanjian ini membuka kesadaran masyarakat pers Indonesia untuk berupaya mandiri dan berdaulat di bidang digital,” tegas pernyataan sikap tersebut.
Pernyataan itu dirumuskan oleh tim yang terdiri dari Sihono HT sebagai ketua tim, serta anggota Erris Julietta Napitupulu, Mahmud Matangara, dan Tarmuji Talmacsi.
Sebagai organisasi perusahaan media siber yang menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers, SMSI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan secara serius berbagai aspek strategis tersebut dalam setiap kebijakan maupun perundingan terkait perdagangan digital dan teknologi.
SMSI juga optimistis Indonesia mampu memperkuat kemandirian serta kedaulatan digital nasional sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem pers sebagai salah satu pilar demokrasi. (*/dho)