SAMARINDA, Swarakaltim.com – Sebanyak 188 Tenaga Bakti Rimbawan di Kalimantan Timur terancam tidak menerima upah pada 2026 setelah adanya perubahan aturan pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR). Persoalan ini disampaikan para tenaga rimbawan saat mengadu ke Komisi I DPRD Kaltim di Kantor DPRD Kaltim, Senin (9/3/2026).
Perubahan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan dana DBH DR. Dalam aturan itu disebutkan pemerintah daerah hanya dapat menggunakan paling banyak 10 persen dari alokasi dana untuk kegiatan penunjang yang berkaitan langsung dengan program utama.
Kegiatan penunjang tersebut mencakup biaya operasional, honorarium tim pelaksana termasuk tenaga rimbawan atau tenaga teknis pendamping, perjalanan dinas, hingga pengadaan barang dan jasa pendukung.
Salah satu eks Tenaga Bakti Rimbawan, Andhika Kurniawan, menjelaskan selama 2021 hingga 2025 para tenaga rimbawan masuk dalam kategori kegiatan inti sehingga tidak ada pembatasan anggaran seperti saat ini. Namun pada 2026 posisi mereka berubah menjadi kegiatan pendukung sehingga terkena pembatasan 10 persen dari alokasi dana.
“Selama ini kami masuk kegiatan inti, jadi tidak pernah dibatasi. Baru tahun ini dimasukkan sebagai kegiatan pendukung sehingga ada pembatasan anggaran,” kata Andhika.
Dampak dari kebijakan tersebut, hanya 109 Tenaga Bakti Rimbawan yang dapat terakomodasi dalam pembiayaan. Sementara 188 lainnya belum memiliki kepastian terkait kelanjutan pekerjaan maupun pembayaran upah.
Andhika menyebut pihaknya telah berupaya mencari solusi dengan berkoordinasi ke sejumlah instansi, mulai dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Kehutanan, hingga Dinas Kehutanan Kaltim. Mereka juga sempat berkomunikasi dengan Wakil Gubernur Kaltim.
“Koordinasi sudah kami lakukan ke berbagai pihak, termasuk ke Pak Wagub, tetapi belum ada solusi. Karena itu kami datang ke DPRD untuk menyampaikan persoalan ini,” ujarnya.
Para tenaga rimbawan berharap melalui pertemuan dengan DPRD Kaltim dapat ditemukan jalan keluar agar nasib mereka tidak terkatung-katung.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Mohamad Subiantoro menjelaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ketentuan tersebut karena dana DBH DR merupakan dana earmark yang penggunaannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Dana itu sudah diatur peruntukannya oleh pusat, sehingga daerah hanya menjalankan program yang telah ditetapkan. Untuk perubahan kebijakan, kami masih menunggu dari pemerintah pusat,” katanya.(DHV)