SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi I DPRD Kalimantan Timur berupaya mencarikan jalan keluar bagi 188 Tenaga Bakti Rimbawan yang belum menerima upah pada 2026 akibat perubahan aturan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, mengatakan pihaknya telah membahas persoalan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama para tenaga bakti rimbawan di Kantor DPRD Kaltim, Senin (9/3/2026). Menurutnya, keberadaan tenaga rimbawan masih dibutuhkan dalam mendukung kegiatan kehutanan di daerah.
Namun pembayaran upah mereka terkendala setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024. Dalam aturan itu, pemerintah daerah hanya diperbolehkan menggunakan paling banyak 10 persen dari alokasi DBH DR untuk kegiatan penunjang, termasuk pembayaran honor tenaga teknis pendamping atau tenaga rimbawan.
Akibat pembatasan tersebut, sebagian tenaga bakti rimbawan tidak lagi terakomodasi dalam penganggaran tahun ini.
“Untuk mengakomodasi 188 tenaga tersebut dibutuhkan anggaran sekitar Rp8 miliar,” kata Selamat.
Komisi I DPRD Kaltim, lanjutnya, akan terlebih dahulu mencoba mencari solusi melalui skema pendanaan dari Kementerian Kehutanan. Langkah ini dipilih karena dana DBH DR merupakan dana yang penggunaannya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Sementara kita coba dulu dari skema Kementerian Kehutanan. Kalau itu tidak memungkinkan, baru kita cari opsi pendanaan lain,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Kaltim juga berencana menyurati Gubernur Kaltim untuk meminta dukungan pemerintah provinsi dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah memanfaatkan sumber dana daerah yang memungkinkan untuk membantu pembayaran upah tenaga bakti rimbawan.
“Kemungkinan ada skema dari dana provinsi yang bisa digunakan. Ini sedang kita perjuangkan agar mereka tetap bisa terakomodasi,” katanya.
Selamat menambahkan, jika merujuk pada praktik di sejumlah daerah lain, tenaga bakti rimbawan juga memiliki peluang untuk diakomodasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan nomenklatur tenaga usaha. Skema tersebut dinilai dapat menjadi salah satu solusi jangka panjang bagi para tenaga rimbawan.(DHV)