SAMARINDA, Swarakaltim.com – Koalisi Masyarakat Sipil Setara Kalimantan Timur menilai negara masih gagal melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan kontrol terhadap tubuh, reproduksi, serta seksualitasnya. Situasi ini tidak hanya memperkuat ketidakadilan gender, tetapi juga telah menyebabkan kematian perempuan, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk femisida.
Namun hingga saat ini negara belum juga membentuk Femicide Watch, mekanisme penting untuk mendokumentasikan, mencegah, serta memutus rantai pembunuhan terhadap perempuan. Ketiadaan sistem ini menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi perempuan.
Kontrol terhadap tubuh perempuan juga tercermin dalam berbagai kebijakan. KUHP baru masih menempatkan perempuan sebagai objek moralitas dengan pendekatan kriminalisasi terhadap isu aborsi, bukan sebagai bagian dari pemenuhan hak reproduksi. Sementara itu, jaminan perlindungan bagi perempuan dalam KUHAP baru tidak diikuti dengan dukungan anggaran yang memadai untuk layanan korban, seperti layanan visum, pendampingan hukum, dan pemulihan.
Di sektor ketenagakerjaan, kebijakan ekonomi yang mendorong sistem kerja fleksibel justru semakin memperlemah posisi pekerja perempuan. Kontrak pendek, outsourcing, dan kerja informal membuat perempuan bekerja tanpa kepastian kerja dan pendapatan. Dalam kondisi tersebut, perempuan rentan kehilangan pekerjaan dan sulit menuntut hak-haknya, termasuk upah layak, cuti maternitas, jaminan sosial, serta kebebasan berserikat.
Eksploitasi dan kekerasan terhadap tubuh perempuan juga terjadi di berbagai sektor industri, mulai dari garmen, tekstil, alas kaki, makanan dan minuman, elektronik, hingga sektor digital. Bahkan di sektor ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, perempuan turut menanggung dampak sosial dan ekologis yang berat.
Kerentanan yang sama juga dialami oleh Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di ruang privat tanpa pengawasan memadai. Hingga kini negara belum memberikan perlindungan yang jelas, sementara RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah diperjuangkan lebih dari dua dekade belum juga disahkan.
Koalisi juga menyoroti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru. Selain dikhawatirkan berdampak pada kesehatan perempuan dan anak, sistem distribusi program ini juga dapat mematikan mata pencaharian perempuan, seperti pedagang kantin sekolah dan penjual bahan pangan kecil.
Dengan alokasi anggaran tahun 2026 yang mencapai Rp335 triliun, di mana sebagian besar bersumber dari dana pendidikan, program tersebut dinilai berisiko menggeser orientasi pendidikan dari investasi pengetahuan jangka panjang menjadi sekadar pemenuhan konsumsi.
Selain itu, ekspansi proyek-proyek ekstraktif terus merampas tanah, air, dan hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat. Perempuan menjadi pihak yang paling terdampak karena mereka memiliki peran penting dalam pengelolaan pangan, air, dan kesehatan keluarga.
Ketika perempuan dan masyarakat berusaha mempertahankan ruang hidupnya, mereka justru sering menghadapi intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan. Situasi ini menunjukkan kuatnya persekutuan antara negara dan korporasi dalam mempertahankan model pembangunan yang eksploitatif.
Atas berbagai kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Setara Kaltim menyerukan perlawanan terhadap segala bentuk penghancuran tubuh perempuan dan ketidakadilan struktural yang menyertainya.
Koalisi Masyarakat Sipil Setara Kaltim Menuntut:
1. Percepat pembentukan dan penguatan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh institusi pendidikan.
2. Hentikan pembungkaman, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap perempuan serta masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
3. Segera bentuk Femicide Watch nasional untuk mendokumentasikan dan mencegah pembunuhan terhadap perempuan.
4. Hentikan praktik ekstraktivisme yang merusak lingkungan dan menghancurkan sumber kehidupan masyarakat.
5. Batalkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai membebani anggaran pendidikan dan mematikan ekonomi perempuan kecil.
6. Segera sahkan RUU PPRT, RUU Perlindungan Masyarakat Adat, dan RUU Anti-Diskriminasi, serta perkuat implementasi UU TPKS.
7. Tindak tegas pelaku kekerasan seksual dan bangun sistem perlindungan korban yang transparan dan berpihak pada korban.
8. Jamin perlindungan penuh bagi pekerja perempuan, termasuk hak maternitas, cuti haid, dan penghapusan syarat kerja diskriminatif.
9. Wujudkan pendidikan gratis, inklusif, dan berperspektif gender serta pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi berbasis hak asasi manusia.
10. Tuntaskan seluruh pelanggaran HAM dan hentikan upaya pemutihan sejarah kekerasan terhadap perempuan.
11. Hentikan diskriminasi terhadap kelompok LGBTQIA+, ODHA/ODHIV, penyandang disabilitas, dan minoritas agama.
12. Wujudkan kedaulatan politik dan kebijakan ekonomi nasional yang berpihak pada rakyat.
“Untuk seluruh rakyat yang merasakan keresahan hari ini, mari bersatu membangun kekuatan bersama untuk melawan segala bentuk ketidakadilan.”(DHV)