TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Berau yang membahas tentang ketenagakerjaan, pelaksana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan tambang batubara di Bumi Batiwakkal tahun 2024-2025, Senin (9/3/2026) di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Berau, Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb, memunculkan desakan kuat untuk membenahi total mekanisme CSR perusahaan di Berau.
Hal itu di paparkan Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto selaku pimpinan rapat. “Kami tekankan hal itu, karena forum menilai sistem CSR yang berjalan selama ini tidak terstruktur, lemah dalam pengawasan, dan berpotensi tumpang tindih dengan program Pemerintah daerah,” ungkapnya.
Dalam RDP, hadir juga Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto dan Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi beserta anggota DPRD dari Komisi I, II dan III. Dari Pemerintah Kabupaten Berau di hadiri Asisten I Sekkab Berau, M Hendratno, juga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Masih Petinggi di lembaga legeslatif Berau itu, dalam RDP ini juga menyepakati bahwa penguatan regulasi, transparansi data, sinkronisasi program CSR dengan RPJMD, dan peningkatan pengawasan lapangan harus menjadi prioritas. DPRD berkomitmen menindaklanjuti pembahasan lanjutan setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H dengan meminta perusahaan yang belum hadir untuk memberikan laporan lengkap.
“Dengan pembenahan ini, DPRD berharap CSR tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, tidak tumpang tindih dengan APBD, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat kampung secara merata. Pembangunan yang bersumber dari CSR dan APBD diharapkan bisa saling melengkapi sehingga manfaatnya dirasakan secara luas oleh warga Kabupaten Berau,” imbuh Beliau.
Lalu desakan penguatan regulasi juga muncul dari Sekretaris Komisi III DPRD Berau, Ratna. Ia menyoroti bahwa selama ini banyak perusahaan menyalurkan CSR tanpa panduan yang jelas sehingga program yang diberikan kerap menumpuk di satu titik, sementara kampung lain tidak tersentuh sama sekali.
“Kalau perusahaan jalan sendiri, tumpang tindih pasti terjadi. Posyandu bisa dapat dua bantuan sekaligus, sementara desa sebelah tidak kebagian. Dengan jumlah perusahaan sebanyak 236, tanpa sistem yang mengatur, pasti kacau,” ujar Ratna.
Tambahnya, dirinya juga menyinggung kasus salah anggapan terkait pelaksanaan CSR di salah satu kegiatan, yang sempat dikira menggunakan APBD dan ditegur Kementerian. Ternyata kegiatan tersebut murni CSR dan justru mendapatkan apresiasi karena dampaknya pada ekonomi masyarakat. Menurutnya, kasus ini menunjukkan urgensi transparansi dan koordinasi yang lebih kuat antara perusahaan dan Pemerintah daerah.
Isu lain yang mengemuka adalah minimnya tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan pascatambang. Hal itu di utarakan salah satu Tokoh Masyarakat Bumi Batiwakkal, yang juga merupakan Mantan Ketua DPRD Berau periode lima tahun lalu, Madri Pani, mengingatkan bahwa CSR tidak boleh hanya menjadi legitimasi perusahaan untuk mengklaim telah menjalankan kewajiban sosial, sementara kewajiban reklamasi diabaikan.
“Jangan karena sudah mengeluarkan CSR, lalu merasa selesai. Bekas galian tambang harus mereka pulihkan. Banyak pekerja tambang berasal dari luar, tapi masyarakat Berau yang menanggung dampaknya ketika lubang-lubang bekas itu ditinggalkan” tegas Madri.
Ia juga menilai CSR harus memiliki nilai jelas dan dasar aturan yang kuat, bukan sekadar sedekah yang diberikan semaunya perusahaan. Menurutnya, masyarakat Berau berhak atas kontribusi perusahaan yang terukur karena perusahaan beroperasi dengan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) daerah.
Sementara itu penjelasan Asisten I Sekkab Berau, M Hendratno, bahwa pembahasan CSR kali ini menjadi salah satu yang paling penting karena membuka peluang perbaikan menyeluruh terhadap aturan dan praktik CSR di lapangan. Ia menegaskan perlunya dasar hukum yang lebih detail, mulai dari nilai, volume, hingga sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Berau dengan program yang disusun perusahaan.
“Kita butuh sistem yang tertata—berapa volume CSR, bagaimana pengawasannya, bagaimana keterbukaannya, hingga siapa yang memverifikasi. Ini harus masuk dalam pembaruan regulasi agar penyaluran CSR tidak lagi berjalan tanpa arah,” tegas Hendratno. (Nht/Bin)