Andi Harun Siapkan ‘Barcode Reklame’, Publik Bisa Bongkar Izin dan Pajak Papan Iklan di Samarinda

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyiapkan langkah baru untuk menertibkan papan reklame yang menjamur di berbagai sudut kota. Ke depan, setiap titik reklame di Samarinda akan dilengkapi dengan QR Code atau barcode yang bisa dipindai masyarakat untuk mengecek legalitasnya.

Melalui sistem ini, publik dapat langsung mengetahui siapa pemilik reklame, masa berlaku izin, hingga status pembayaran pajaknya hanya dengan memindai kode yang terpasang pada tiang atau papan iklan tersebut.

“Nanti setiap titik reklame ada barcode-nya. Jadi bisa dicek siapa pemiliknya, sampai kapan masa berlakunya, dan apakah pajaknya sudah terbayar atau belum. Semua transparan,” tegas Andi Harun, Jumat (13/3/2026).

Kebijakan ini muncul setelah pemerintah kota menemukan sejumlah titik reklame yang dinilai bermasalah, baik dari sisi konstruksi bangunan maupun penempatannya yang dinilai melanggar ruang publik.

Menurut Andi Harun, penataan reklame tidak hanya berkaitan dengan estetika kota, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat serta potensi pendapatan daerah. Reklame sendiri merupakan objek pajak daerah yang dikenakan kepada penyelenggara iklan dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan sistem barcode tersebut, pengawasan terhadap reklame tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat secara langsung. Setiap warga dapat memindai kode yang tersedia untuk memastikan papan iklan yang berdiri di ruang publik memiliki izin resmi.

Selain digitalisasi pengawasan, Pemkot Samarinda juga akan mengevaluasi kekuatan konstruksi papan reklame. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan struktur reklame memenuhi standar keamanan sehingga tidak membahayakan pengguna jalan.

Pemerintah juga menegaskan tidak akan mentoleransi reklame yang memakan bahu jalan atau menutup trotoar yang seharusnya menjadi ruang bagi pejalan kaki.

Setelah aturan baru ini dirampungkan, pemilik reklame akan diberi waktu untuk menyesuaikan posisi pemasangan serta standar konstruksi papan iklan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Andi Harun menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kota sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan reklame.

“Kita ingin memastikan tidak ada lagi reklame yang berdiri tanpa izin atau mengambil hak ruang publik masyarakat. Semua harus tertib administrasi dan tertib tata ruang,” pungkasnya.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024