BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kini memiliki ruang lebih fleksibel, dalam mengatur waktu kerja dan cuti selama periode libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah kota tidak lagi melarang ASN menyambung atau mendahului cuti Lebaran, selama mendapat persetujuan dari atasan langsung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, mengatakan kebijakan tersebut mengikuti ketentuan terbaru yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama.
“Sekarang ASN diperbolehkan mengambil cuti yang mendahului atau menyambung libur Lebaran. Yang penting mendapatkan persetujuan dari atasan langsung dan organisasi perangkat daerahnya,” ujar Purnomo, pada hari Sabtu, 14 Maret 2026.
Purnomo menjelaskan, sebelumnya terdapat aturan yang membatasi ASN untuk mengambil cuti yang berdekatan dengan libur Lebaran. Namun ketentuan tersebut kini sudah dicabut sehingga pegawai memiliki fleksibilitas lebih dalam mengatur waktu libur.
Selain pengaturan cuti, Pemkot Balikpapan juga menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel bagi ASN pada periode tertentu menjelang dan setelah libur panjang.
Purnomo menjelaskan, sistem kerja fleksibel tersebut akan diterapkan dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yakni pada 16 dan 17 Maret 2026. Kemudian setelah libur Idulfitri, FWA kembali diberlakukan selama tiga hari, yaitu pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Pada periode tersebut ASN tetap menjalankan tugas kedinasan, namun dengan pola kerja yang lebih fleksibel. “ASN tetap bekerja, tetapi dengan sistem kerja fleksibel. Mereka bisa bekerja dari lokasi mana pun selama masih dalam jangkauan sistem presensi,” jelasnya.
Meski bekerja secara fleksibel, para pegawai tetap diwajibkan melakukan absensi elektronik dua kali sehari, yakni pada saat masuk dan pulang kerja menggunakan sistem presensi yang berlaku di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Jika ASN mengambil cuti pada periode FWA, maka mereka tidak diwajibkan melakukan presensi. “Kalau cutinya bertepatan dengan FWA tidak masalah, karena itu berarti pegawai memang sedang cuti sehingga tidak perlu absen,” katanya.
Purnomo menambahkan, setelah berakhirnya periode kerja fleksibel tersebut, seluruh ASN diharapkan kembali bekerja secara normal pada Senin, 30 Maret 2026.
“Kami berharap pada tanggal 30 Maret semua ASN sudah kembali bekerja, kecuali yang memang masih menjalani cuti sesuai izin yang telah diberikan,” ujarnya.
Melalui pengaturan kerja fleksibel dan kebijakan cuti yang lebih longgar tersebut, Pemkot Balikpapan berharap ASN tetap dapat menjaga produktivitas kerja sekaligus memiliki kesempatan lebih luas untuk mengatur waktu bersama keluarga selama momentum Lebaran.(adv-Dfbpp)