BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Suatu proses terintegrasi menggabungkan nilai politik, teknokratis, partisipasi publik untuk mengalokasikan sumber daya demi kesejahteraan rakyat, di tandai transparansi, akuntabilitas, keterlibatan masyarakat dalam mengambil keputusan, itulah yang kita sebut perencanaan dan penganggaran dalam pemerintahan demokratis. Tetapi kondisi seperti ini seringkali dihadapkan pada tantangan politis dan kepentingan kelompok yang dapat menghambat aspirasi publik.
H.La Ode Nasir SE Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Komisi I Fraksi PKS mengungkapkan hal itu dalam agenda kegiatan kerja nya dalam Sosialisasi penguatan demokrasi daerah ke 2 DPRD Provinsi Kaltim 2026 di kawasan pertokoan Sepinggan Pratama, Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan,(29/3/’26).
Sejumlah tokoh masyarakat, warga diundang hadir dalam kegiatan edukasi dalam memahami transparan perencanaan dan penganggaran dalam pemerintahan yang demokratis. Selain itu dua nara sumber yang kompetensi di hadirkan seperti Hj.Eka Citra Devi,ST Staf Ahli Fraksi PKS dan PPP, palaku usaha dan juga Pegiat Ketahanan Keluarga. Serta Alih Janu Putra,S.Stp Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Kota Balikpapan.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa. Dilanjutkan pemaparan dari H.La Ode Nasir. Ia menjelaskan, dokumen perencanaan merupakan dokumen politik berisikan pilihan publik, sifat nya tidak bebas nilai. Disusun melalui proses politik, dimana lembaga politik yang ada belum sepenuhnya dapat mengartikulasikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
” Maka pada penyusunan dokumen perencanaan diperlukan relasi yang seimbang antara politik, teknokratis, dan partisipasi dalam mengakomodir keinginan masyarakat,” ujar La Ode Nasir dan menambah semua ini dilaksanakan sesuai dasar hukumnya..
Politisi PKS dan juga pengusaha sukses di bidang pelayanan di sektor pertambangan ini, La Ode Nasir lebih jauh menyampaikan sekilas seputar fiskal. Diantaranya elemen kunci transparansi fiskal, manfaat transparansi fiskal dan bentuk implementasi transparansi fiskal serta pondasi pilar utama transparansi fiskal.
Disisi lain Ia menyampaikan soal perencanaan dan penganggaran APBD, bagaimana tahapan perencanaan dan penganggaran APBD, serta pentingnya keterbukaan informasi publik terhadap perencanaan dan penganggaran.
Selanjutnya La Ode Nasir menyampaikan potensi penyimpangan dalam penganggaran dan perencanaan APBD. ” itu bisa terjadi dari ketidaksesuaian alokasi dan prioritas, minim transparansi, aparatur yang kompensasi nya kurang. Praktik jual-beli pengaruh DPRD, celah nya ada pada belanja hibah, bansos dan lemahnya pengawasan internal dan eksternal serta hambatan teknis digitalisasi ini semua membuka peluang korupsi dan penyalahgunaan dana publik seperti yang sering di tangani KPK,” Kata La Ode.
Kemudian Alih Janu Putra selaku narasumber pertama dalam kesempatan nya menyampaikan, pentingnya memberi pengetahuan serta bagaimana kita berkontribusi untuk membangun kota sesuai profesinya.
Bicara penguatan demokrasi daerah bertema transparan perencanaan dan penganggaran dalam pemerintahan yang demokratis. Tentu kita bertanya mengapa harus transparan, karena dalam sistem demokrasi kita di Indonesia itu kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Jadi artinya seperti dana di APBD, APBN itu bukanlah uang pemerintah, melainkan uang Bapak dan Ibu uang rakyat yang dititipkan oleh rakyat untuk dikelola oleh pemerintah.
Jadi semua yang terkait dengan perencanaan penganggarannya itu harus diketahui oleh masyarakat. Terkait dengan transparansi ini juga sudah diatur Undang-Undang 17 tahun 2023 dimana dengan keuangan negara itu mengatur dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan, kemudian juga Undang-Undang nomor 25 tahun 2024 itu tentang sistem perencanaan pembangunan nasional kemudian yang terakhir ini adalah peraturan menteri luar negeri terkait dengan tata cara pengendalian evaluasi pembangunan dan perencanaan daerah.
Janu panjang lebar menjelaskan Keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik misalnya APBD serta program-program, perencanaan, usulan-usulan melalui tahapan-tahapan nya yang melalui proses perumusan.
Hj.Eka Citra Devi dalam paparan nya menekankan, dalam pemanfaatan dan proses pengusulan di APBD-APBN ada tahapan-tahapannya ada undang-undangnya. Eka Citra menjelaskan kepada masyarakat akan haknya menuntut transparansi kepada pemerintah serta bagaimana hak keterlibatan sebagai anggota masyarakat di dalam pembangunan.
Kegiatan berjalan lancar ditutup dengan tanya jawab oleh Nara sumber sebagai respon komunikasi timbal balik.(SIS)