BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan, menggelar rapat koordinasi untuk meningkatkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat terhadap program jaminan sosial tenaga kerja. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh warga, termasuk pekerja mandiri dan UMKM, mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan bahaya sosial.
Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, menjelaskan, meski pemerintah kota telah menyediakan BPJS Non Upah dan program untuk usia rentan, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebagian masyarakat belum mengetahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya pun relatif terjangkau, hanya sekitar Rp8.400, namun mereka bisa mendapatkan perlindungan dari risiko yang ada di sekitar kita,” ujar Bagus, saat Rapat Koordinasi atas Pelaksanaan Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Aula Kejaksaan Negeri Balikpapan, belum lama ini
Ia menambahkan, program ini tidak hanya berlaku untuk karyawan kontrak, tetapi juga pekerja sosial, UMKM, dan tenaga mandiri.
Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Balikpapan memulai sosialisasi program secara bertahap hingga tingkat kecamatan. Diharapkan, BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan lurah dan RT untuk memberikan informasi langsung kepada masyarakat.
Dengan demikian, semua warga memiliki perlindungan terhadap risiko pekerjaan dan kegiatan yang berpotensi membahayakan.
Bagus menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif sosialisasi ini. “Ini hal yang positif. Kami berharap teman-teman ASN dan kepala OPD bisa menyerap masukan dan selanjutnya menyalurkannya ke warga hingga tingkat RT dan kelurahan. Tujuannya agar seluruh warga Balikpapan tercover risiko kecelakaan kerja,” tuturnya.
Pemerintah kota telah memberikan BPJS Ketenagakerjaan kelas III untuk non-upah dan perlindungan bagi warga usia rentan. Menurut Bagus, ciri khas negara maju adalah memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan risiko bagi seluruh warga, baik yang bekerja maupun tidak.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, BPJS, aparat hukum, dunia usaha, dan perangkat kerja tingkat kelurahan. “Sosialisasi sangat penting, karena sebagian masyarakat masih belum memahami program pemerintah. Dengan sinergi yang baik, kepatuhan terhadap BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkat,” jelasnya.
Langkah ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk memastikan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Melalui koordinasi ini, Balikpapan berharap dapat menciptakan sistem perlindungan sosial yang inklusif dan merata, sehingga warga kota lebih siap menghadapi risiko sosial maupun pekerjaan dalam kehidupan sehari-hari.(Adv Diskominfo Balikpapan)