SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS di tengah kekhawatiran atas kasus yang belum terkendali.
Langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan upaya serius untuk membenahi penanganan penyakit menular yang selama ini dinilai belum optimal, terutama akibat rendahnya kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menyebut penyusunan Raperda tersebut saat ini masih berada pada tahap awal melalui proses sosialisasi yang akan berlangsung selama tiga hari.
“Kegiatan hari ini adalah sosialisasi Raperda kaitannya dengan penyakit TBC. Ini diinisiasi bersama Pemerintah Kota Samarinda dan akan dibahas selama tiga hari,” ujarnya, Senin, (13/4/2026).
Ia menegaskan, kehadiran Perda nantinya diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat untuk memastikan program penanganan berjalan konsisten, termasuk dari sisi penganggaran.
“Harapannya Perda ini bisa menjadi payung hukum untuk pelaksanaan program dan anggaran penanganan TBC dan HIV di Kota Samarinda,” katanya.
Namun, Saefuddin menilai persoalan utama bukan hanya pada kebijakan, melainkan pada perilaku masyarakat yang masih kerap mengabaikan proses pengobatan hingga tuntas.
Menurutnya, TBC merupakan penyakit yang sangat mudah menular melalui udara, sehingga ketidakdisiplinan pasien berpotensi memperluas penyebaran.
“Kalau sudah berobat jangan setengah-setengah. Dikasih obat sepuluh tapi dimakan dua, itu yang jadi masalah,” tegasnya.
Ia juga mendorong keterlibatan berbagai elemen, termasuk mahasiswa, agar proses penyusunan regulasi lebih partisipatif dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Saya minta adik-adik mahasiswa ikut serta, supaya tahu proses pembuatan perda, permasalahan yang dihadapi, sampai nanti uji publiknya seperti apa,” tuturnya.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Riska Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa Raperda tersebut sebenarnya sudah diusulkan sejak 2023, namun sempat tertunda sebelum kembali diangkat karena tren kasus yang meningkat.
“Sosialisasi perancangan Raperda dilakukan selama tiga hari di beberapa lokasi, termasuk Samarinda Ulu dan Lapas Sempaja, guna menjaring masukan yang lebih luas dari masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Riska, DPRD saat ini tengah memprioritaskan penguatan substansi Raperda, khususnya terkait dukungan anggaran serta strategi sosialisasi yang dinilai krusial dalam implementasi kebijakan.
“Kami mengumpulkan masukan untuk dimasukkan dalam raperda, termasuk soal pendanaan dan penguatan sosialisasi,” katanya.
Dengan situasi yang ada, pemerintah dan DPRD sepakat bahwa penanganan TBC dan HIV/AIDS tidak bisa lagi berjalan setengah hati. Regulasi yang kuat dinilai menjadi kunci untuk menyatukan langkah lintas sektor sekaligus menekan laju penularan yang masih tinggi.(DHV)