Tanjung Redeb, swarakaltim.com – Setelah berkali kali membuat resah karena sering beraksi dan memaksa warga pemilik usaha untuk memberinya sejumlah uang, akhirnya oknum yang mengaku wartawan berinisial RU (47) dilaporkan ke kepolisian dan digelandang ke Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb Polres Berau. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus mengaku sebagai wartawan untuk menakut-nakuti dan memeras korbannya.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Pelaku diciduk tanpa perlawanan di Jalan Dr. Soetomo (gang depan dealer Suzuki), Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
“Kami telah mengamankan satu orang laki-laki berinisial RU terkait dugaan Tindak Pidana Pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHPidana,” ujar AKP Amin Maulani kepada media, Selasa (2/6/2026).
Amin menjelaskan, aksi pemerasan ini bermula pada Kamis, 28 Mei 2026 lalu. Saat itu, pelaku mendatangi rumah sekaligus tempat kerja korban yang berprofesi sebagai tukang molding (pengolahan kayu) di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun.
Karena korban sedang tidak berada di rumah, pelaku RU diam-diam mengambil foto tumpukan kayu jenis meranti dan keruing di lokasi tersebut. Padahal, kayu-kayu itu adalah milik pelanggan yang diantarkan ke tempat korban hanya untuk diolah, di mana korban hanya menerima upah kerja.
Dua hari berselang, tepatnya pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 20.31 WITA, pelaku mulai melancarkan aksi terornya. RU mengirimkan sebuah tautan (link) berita online beserta beberapa foto tabloid yang memuat narasi negatif tentang tumpukan kayu di tempat korban.
Melihat korban ketakutan, pelaku langsung memanfaatkan momen tersebut untuk menawarkan “solusi” damai. RU memaksa korban untuk membeli 80 eksemplar tabloid miliknya dengan harga Rp150.000 per eksemplar, sehingga total uang yang diminta mencapai Rp12.000.000.
“Karena korban menyatakan tidak sanggup membayar nominal sebesar itu, pelaku terus-menerus melakukan teror untuk menakut-nakuti korban. Hingga akhirnya pelaku menurunkan tuntutannya menjadi Rp3.000.000 untuk pembayaran 20 eksemplar tabloid,” jelas Kapolsek.
Sebelum kasus ini mencuat, pelaku memang diketahui kerap mendatangi tempat kerja korban untuk meminta uang bensin atau uang rokok. Selama ini korban selalu memberi karena enggan memperpanjang urusan. Namun, karena kali ini nominalnya besar dan merasa diperas, korban akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.
Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku saat transaksi penyerahan uang berlangsung.
Dari tangan tersangka RU, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.000.000 yang merupakan uang hasil pemerasan, serta 2 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mengirimkan pesan teror kepada korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. (Nht/Hms Polres Berau).