H. La Ode Nasir Sosialisasikan Sosperda ke 5 Terkait Teknologi Informasi

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                                   H. La Ode Nasir,SE Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Komisi I Fraksi PKS Dapil Kota Balikpapan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-5 berkaitan dengan teknologi informasi untuk efektivitas pengawasan publik dan demokrasi digital. Pelaksanaan Sosperda ini bertempat di Kantor Sekretariat Halte sedekah LNC (La Ode Nasir Center) Jl. dr. Sutomo Kelurahan Karang Rejo Kelurahan, Kecamatan Balikpapan Tengah Provinsi Kaltim, (14/6/’26) siang.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi itu Hj. Iim Rahman Anggota DPRD Kota Balikpapan Komisi IV, Muhammad Hidayattullah Buswar, S. P selaku nara sumber 1, H. Ibnu Suroso, S. pemateri ke dua. Moderator Endrik Jatmiko.
Peserta kegiatan tersebut meliputi PKK Karang Rejo, PKK Sumber Rejo, PKK Gunung Sari Ulu.

Kemudian dalam ringkasan materi nya H.La Ode Nasir menyampaikan, begitu pesat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memudahkan manusia untuk mengakses informasi kapanpun dan dimanapun. Teknologi informasi berperan penting dalam dunia kerja modern, karena memungkinkan peningkatan efisiensi, produktivitas, inovasi, komunikasi, kolaborasi,dan pelayanan pelanggan.

Demikian juga peran teknologi dalam kehidupan sehari-hari adalah untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan efisiensi segala aktivitas manusia, mulai dari komunikasi, pekerjaan, pendidikan,hiburan, hingga kesehatan, dengan menyediakan akses informasi instan, otomatisasi tugas, konektivitas global, dan layanan digital yang praktis. Begitu juga peran teknologi informasi bagi pemerintah

“Sudah banyak pelayanan publik berbasis digitalisasi aplikasi. Contoh pelayanan kependudukan, Kesehatan, PLN, Perbankan dan lain. Semua itu hasil inovasi teknologi,” ujar H.La Ode Nasir.

Kemudian Ia menambahkan, Kemajuan teknologi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap sistem pemerintahan di Indonesia. Pengaruh positifnya meliputi efisiensi administrasi, partisipasi publik yang lebih aktif, dan peningkatan pengawasan dan akuntabilitas. Namun, pengaruh negatifnya termasuk kesenjangan akses teknologi, risiko keamanan data, dan penyebaran informasi yang tidak akurat. Pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pemerintahan Indonesia, atau yang dikenal sebagai eGovernment, bertujuan mewujudkan pemerintahan yang efisien, transparan, dan melayani melalui digitalisasi layanan publik seperti pengurusan dokumen, pembayaran pajak, dan perizinan online, serta meningkatkan partisipasi publik dan akuntabilitas melalui platform digital, meskipun menghadapi tantangan seperti keamanan data dan hoaks.

Disisi lain menurutnya Pemerintah telah menetapkan program pembangunan pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan istilah e-government. Penerapan e-government merupakan amanat Inpres No.3 tahun 2003 tentang penyelenggaran tata kelola pemerintahan secara elektronis di Indonesia.

Semua pelaksanaan terkait layanan informasi ini tentunya miliki landasan seperti, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum Peraturan Pemerintah, Nomor 71 Tahun tentang 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Instruksi Presiden Republik Indonesia, Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government§ Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Publik

La Ode Nasir beharap kepada
peserta yang hadir memahami keberadaan perkembangan teknologi digital dan pemanfaatan untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
“Melalui pemanfaatan teknologi digital informasi ini pemerintah berharap layanan cepat, komunikasi dua arah semakin mudah dengan pemerintah serta ada bentuk pemerintahan bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif,” tegas La Ode.

Sementara Iim Rahman dalam sambutan hanya mengingatkan soal ketahanan pangan dan limbah pengelolaan sampah rumah tangga yang di harapkan ada pemilihan sejak dari rumah sesuai jenisnya. Namun keterlibatan masyarakat dilingkungan RT di setiap Kelurahan ini perlu ada edukasi secara konsisten dan ada komitmen atau dukungan fasilitas dari pemerintah kota.
“Saat ini pemkot Balikpapan mengurangi titik-titik TPS. Masyarakat diminta memilah sampah. Untuk itu perlu ada pelatihan ke warga atau dukungan fasilitas lain agar sampah itu tidak keluar dari lingkungan RT. Ini diperlukan kerjasama semua pihak,” ujar Iim.

Sementara itu Hidayattullah Buswar memaparkan seputar manfaat berbasis teknologi digital buat pemerintah, masyarakat, pelaku industri serta bagaimana kearifan dalam pemanfaatannya.

Sedangkan H. Ibnu Suroso sebagai narasumber kedua dalam pemaparannya di acaranya ini lebih fokus memberi gambaran riil soal tantangan dan resiko dalam penggunaan teknologi digital informasi. Ia mengingatkan akan disinformasi dan hoax, kesenjangan digital, privasi dan perlindungan data serta keamanan siber.

Teknologi informasi kunci pemerintah yang baik, meningkatkan pengawasan dan demokrasi melalui transparansi dan partisipasi warga. Tapi keberhasilannya sangat tergantung pada upaya bersama membangun infrastruktur, literasi digital, regulasi yang mendukung serta dipastikan manfaat nya dapat dirasakan seluruh masyarakat.

Sebelum kegiatan berakhir dilakukan sesi tanya jawab. Hal ini sebagai rasa terima kasih pada para peserta yang telah bersinergi hadir dan memberikan respon atas materi yang disampaikan oleh para narasumber. (SIS)

www.swarakaltim.com @2024