Kerap Picu Kecelakaan Hingga Pipa PDAM Rusak, Komisi III DPRD Samarinda Larang Truk Di Atas 8 Ton Melintas Di Jalan Pusaka

Spanduk imbauan berukuran relatif kecil terlihat di area awal Jalan Pusaka, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda mengambil langkah tegas merespons keluhan warga Kelurahan Lok Bahu terkait kerap dilintasinya Jalan Pusaka oleh kendaraan muatan berat. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) memutuskan pembatasan total dan melarang seluruh kendaraan bertonase di atas 8 ton melintasi jalur tersebut terhitung mulai Kamis (15/10/2026).

Deni Hakim Anwar, Ketua Komisi III DPRD Samarinda menjelaskan keputusan tersebut diambil usai menyerap aspirasi dari Forum Ketua RT Kelurahan Lok Bahu, pihak Kelurahan, Kecamatan Sungai Kunjang, hingga dinas teknis terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.

Deni Hakim Anwar, Ketua Komisi III DPRD Samarinda

“Hasilnya kami memutuskan bahwa kita melakukan langkah terukur yang tercepat, yaitu adalah melakukan pembatasan terhadap kendaraan di atas 8 ton. Kita sepakati bersama, hari ini kita menetapkan melakukan pengawasan bersama bahwa kendaraan di atas 8 ton kita pastikan tidak boleh melintas di Jalan Pusaka. Mulai hari ini kita pastikan tidak boleh melintas,” kata Deni Hakim Anwar saat ditemui usai RDP di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026)

Deni mengungkapkan klasifikasi kekuatan badan Jalan Pusaka tergolong ke dalam jalan Kelas III yang dirancang hanya mampu menahan beban maksimal 8 ton dengan lebar kendaraan tak lebih dari 2,1 meter. Pelanggaran tonase yang terjadi secara berulang tidak hanya memicu kerusakan konstruksi jalan dan saluran pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), tetapi juga sangat mengancam keselamatan warga akibat maraknya insiden kecelakaan.

Sebagai pengawasan tahap awal, Komisi III DPRD Samarinda meminta Dishub Samarinda dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda untuk memasang rambu larangan, memasang baliho imbauan, serta mengoptimalkan pantauan Closed Circuit Television (CCTV) di sepanjang rute Jalan Pusaka.

“Kalau kita berbicara masalah efisiensi tapi menimbulkan bahaya kepada masyarakat, keselamatan warga itu adalah nomor satu, itu yang utama. Jika sosialisasi dan pengawasan masih dilanggar, opsi terakhir yang akan kita ambil adalah pemortalan jalan secara permanen seperti di Jembatan Achmad Amins,” ujar Deni.

M Julhijah, Wakasat Lantas Polresta Samarinda

Sementara itu, M Zulhijah, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasat Lantas) Polresta Samarinda mengonfirmasi kepolisian siap mengawal penegakan hukum dan pengawasan lalu lintas di kawasan Jalan Pusaka. Langkah persuasif melalui imbauan dan pembuatan portal pengawasan lintas sektor akan dikedepankan sebelum penindakan sanksi tilang diterapkan.

“Jangka pendeknya tadi disepakati dilakukan pengawasan bersama, di antaranya adalah pemasangan banner imbauan terkait kendaraan alat berat yang kapasitasnya di atas 8 ton dilarang melintas. Pemasangan portal itu adalah upaya terakhir. Ke depannya nanti dikoordinasikan oleh pihak Dishub untuk dibuat forum pengawasan sebagai tindak lanjut,” tutup M Zulhijah.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024