Banjir Wacana Taksi Listrik Vingroup Hingga Ekspansi Bluebird, Pemkot Samarinda Batasi Kuota Moda Transportasi Perkotaan

Ilustrasi

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Rencana modernisasi transportasi darat di Kota Samarinda kian dilirik investor nasional maupun mancanegara. Mulai dari ekspansi armada taksi berargo milik PT Blue Bird Tbk hingga wacana penyediaan layanan taksi berbasis listrik (Electric Vehicle) oleh perusahaan asal Vietnam, Vingroup, kini masuk dalam peta kajian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Kendati demikian, Pemkot Samarinda menegaskan tidak akan terburu-buru memberikan izin pengoperasian. Setiap potensi investasi baru tidak hanya dinilai dari kecanggihan teknologi atau besarnya modal, melainkan wajib memperhitungkan kebutuhan nyata masyarakat serta kesiapan daya tampung infrastruktur jalan.

Saefuddin Zuhri, Wakil Wali Kota Samarinda menegaskan bahwa pengenalan moda kendaraan listrik harus disertai perhitungan terukur agar keberlanjutan operasionalnya berjalan optimal di Kota Tepian.

“Bagi kami, ukuran keberhasilan kerja sama bukan semata-mata besarnya investasi atau kecanggihan teknologi yang dibawa, melainkan seberapa besar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Kita tentu terbuka terhadap berbagai gagasan baru, namun sebelum melangkah lebih jauh, semuanya harus dihitung dan dipertimbangkan dengan cermat,” kata Saefuddin Zuhri.

Saefuddin Zuhri menjelaskan penerapan armada ramah lingkungan membutuhkan kesiapan fasilitas pendukung seperti stasiun pengisian daya, pemetaan wilayah operasional, serta skema bisnis yang tidak merugikan daerah.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda juga tengah melakukan evaluasi ketat terhadap permohonan izin prinsip penambahan kuota armada taksi berargo Bluebird. Penilaian difokuskan pada analisis potensi supply and demand (kebutuhan dan ketersediaan) guna menekan risiko kemacetan di ruas jalan utama.

Hotmarulitua Manalu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda membeberkan penetapan jumlah armada tidak dalam trayek wajib mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018.

“Ini harus dipertimbangkan supply demand-nya yang terkait dengan kebutuhan, berapa armada yang bisa kita rekomendasikan. Jangan sampai nanti supply lebih banyak daripada demand, akhirnya menambah beban kinerja ruas jalan,” ujar Hotmarulitua Manalu.

Hotmarulitua Manalu menambahkan, kendati opsi layanan taksi berbasis aplikasi (e-hailing) maupun taksi listrik terus bermunculan, arah kebijakan utama pembenahan transportasi di Samarinda tetap diprioritaskan pada penyediaan moda angkutan umum massal dalam trayek (public transport) yang terintegrasi.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024