Caption: Daini Rahmat, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Pendataan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Samarinda protes ketika belum menerima daftar pemilih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ini terjadi saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda tengah menggelar rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), di Ballroom Hotel Aston, Selasa (8/9/2020).
Saat penyampaian hasil rekapitulasi DPHP oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda menanyakan soal hasilnya dalam Model AB – KWK, yang tidak diserahkan oleh PPS.
“Dalam PKPU No. 19 Tahun 2019, Pasal 12 Ayat 11 dibahasakan dalam aturan tersebut PPS memberikan daftar hasil pemutakhiran pemilih yang dibreakdown sebagai form AB – KWK kepada PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) kami,” jelas Korordinator Divisi Hukum, Humas, dan Pendataan Bawaslu Samarinda Daini Rahmat.
Dikatakan Daini, Surat Edaran (SE) yang dipegang oleh KPU terkait data pemilih yang tidak boleh dibagikan ke Bawaslu, tidak bisa dijadikan dasar. Alasannya adalah PKPU yang menjadi rujukan belum ada revisi sehingga masih berlaku.
“Yang saya pahami SE tidak bisa lebih tinggi dari PKPU. Itu yang menjadi persoalan, hampir di seluruh kelurahan,” ungkap Daini.
Daini mengatakan ada 2 PPS kelurahan dari Kecamatan Samarinda Utara yang menyerahkan AB – KWK. Artinya, ada 57 PPS yang tidak menyerahkan dari 59 kelurahan yang ada di Samarinda. (dho)