SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim terus berupaya menyampaikan informasi secara tranpasaran dan terbuka kepada masyarakat sebagai layanan bidang lingkungan hidup.
Hal tersebut diungkapkan Kepala DLH Kaltim E.A.Rafiddin Rizal saat memimpin pertemuan Forum Konsultasi Publik Optimalisasi Pelayanan Publik Bidang Lingkungan Hidup, dikutip Swara Kaltim melalui berita Biro Humas Setprov Kaltim, Selasa (25/5/2021).
Kegiatan di Ruang Adipura Kantor DLH Kaltim, dihadiri seluruh pejabat struktural dan fungsional DLH Kaltim secara luring, serta DLH seluruh kabupaten/kota, OPD lingkup Pemprov Kaltim, serta masyarakat dan mitra layanan secara daring.
Mengawali arahannya, Rizal (sapaan E.A.Rafiddin Rizal) menegaskan pelayanan publik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat, disamping abdi negara.
Menurut dia, menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik.
“Khususnya, memantau kinerja pelayanan publik pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, DLH sebagai instansi teknis membidangi lingkungan hidup, sangat wajar memberikan informasi dan layanan kepada masyarakat yang mempunyai kepentingan berkaitan lingkungan hidup di Kaltim.
Diungkapkan Rizal, bahwa saat ini DLH Kaltim telah memiliki 15 standar pelayanan yang diterapkan dan dituangkan dalam aplikasi elektronik SPARKLING.
“Aplikasi Sparkling guna memudahkan masyarakat dan stakeholder dalam menerima layanan,” ujar Rizal.
Pada kesempatan ini, masing-masing Kepala Bidang menyampaikan perihal pelayanan yang dilakukan dan semua materi yang disampaikan bermuara pada satu tujuan.
“Yaitu memberikan layanan yang prima, efisien dan mudah bagi para penerima layanan pada DLH Kaltim,” ungkapnya.(aya/sk)
Editor : Redaksi
Publisher : Alfian (SK)