Pertemuan Pengurus dengan KPK dan Pemkot Samarinda, Ini Keterangannya?

Caption: Sekretaris Jendral DPD Partai Golkar Kaltim Husni Fahruddin menjelaskan tentang kedatangan KPK dan Walikota Samarinda beserta Jajarannya ke awak media, Kamis (1/7/2021).

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Setelah Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) didatangi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun dan jajarannya di Jalan Mulawarman, Rabu 30 Juni 2021, tentunya menjadi tanda tanya.

Kedatangan saat itu di sambut langsung Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Mursidi Muslim.

Saat di temui awak media di ruang kerja Kantor Sekretariat, Kamis (1/7/2021). Sekretaris Jendral DPD Partai Golkar Kaltim Husni Fahruddin yang akrab disapa Ayub menjelaskan, bahwa kedatangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berserta jajarannya yang langsung dipimpin oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun dengan membawa sertakan Tim KPK ini tanpa ada surat pemberitahuan.

“Kami juga tidak mengetahui kedatangan mereka, mestinya ada surat pemberitahuan, karena mereka ini adalah lembaga pemerintah yang biasanya ada SOP dan melalui administrasi (surat tersebut),” sebut Ayub.

“Sebenarnya agenda kami ini hanya menyambut aksi demo terkait dengan adanya tuntutan SK DPP tentang pergantian pimpinan DPRD Kaltim, dan tidak ada agenda penyambutan kedatangan pihak Pemkot berserta jajarannya dan tim KPK,” sambungnya.

“Kedatangan pihak Pemkot serta rombongan tersebut hingga selesai, aksi demo belum mulai,” jelasnya.

Dalam kedatangan anggota KPK dan Wali Kota Andi Harun, Andi Harun meminta diadakan pertemuan, dan kebetulan ada Mursidi Muslim dan rekan lainnya yang menyambut serta menjelaskan duduk persoalan tentang asal-usul tanah dan bangunan ini.

“Pertemuan tersebut dapat kami tarik kesimpulan bahwa kedatangan KPK sebenarnya ada kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ikut menginventarisir aset Pemerintah Daerah seluruh Indonesia yang saat itu kebetulan datang ke Kota Samarinda,” tuturnya.

“Bahkan mungkin ada 1300 aset yang jelas peruntukannya dan sebagainya di mata BPK RI, yang menurut KPK itu segera diclearkan,” imbuhnya.

Untuk itu Pemkot meminta diajukan sampling, uji petik terhadap 1300 aset tersebut, pihak Golkar mengerti, pihak KPK tidak mengerti dibawa ke kantor Golkar ketika itu.

“Karena dalam durasi pertemuan tersebut, pihak KPK lebih banyak memberikan arahan dan pencerahan ke pihak Pemkot Samarinda berserta jajarannya, baik itu keberadaan, kegunaan, maupun kepemilikan asset tersebut dan kegiatan ini juga didokumentasikan dalam bentuk video oleh pengurus yang kebetulan hadir saat itu,” jelasnya.

Untuk Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim, sambung ayub pihak KPK hanya menyampaikan ulasan sedikit, karena KPK menyatakan belum mempelajari telahaan BPK RI terhadap persoalan Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim dengan Pemkot Samarinda.

“Pihak KPK juga menyatakan bersikap netral yang hanya menginginkan untuk mencarikan alternatif secara umum yakni win-win solusion, yakni saling menguntungkan bagi kedua belah pihak,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa memang, sejak tahun 1970an kantor Golkar sudah ada di Jalan Mulawarman, yang sebelumnya tidak ada kepemilikan tanah dan baru pada 2003, tanah ini sudah bersertifikat milik Pemkot Samarinda.

“Kami tetap mengakui tanah ini milik Pemkot Samarinda, sedangkan bangunan kantor ini kami bangun dengan tetesan keringat dan darah kader partai Golkar,” terangnya.

Selanjutnya, Ayub berpesan, kerja sama saling menguntungkan pilihan tepat, karena selama ini Partai Golkar juga punya andil dalam membangun Kota Samarinda.

Ketika era Syaharie Jaang telah membuat surat perjanjian sewa-menyewa dengan Golkar Kaltim pada April 2020.

“Adapun surat tersebut sudah ada sama kami dan kami pun berjanji akan menuntaskan persoalan aset ini, sehingga tidak membebani Pemkot Samarinda pada penyerahan BPK pada tahun berikutnya. Agar ini tidak melanggar aturan hukum yang berlaku maupun perundangan lainnya,” ucapnya.

Di singgung langkah selanjutnya, Ayub menjelaskan bahwa yang pertama akan dilakukan yakni dalam dekat ini mencoba mengkomunikasikan ke Pemkot Samarinda untuk membantu Golkar guna menyelesaikan persoalan lahan.

“Kami berharap bisa dilakukan dengan kerjasama sewa menyewa dan kami akn mendalami nominalnya nanti, seperti yang telah di lakukan oleh Walikota Samarinda sebelumnya yakni Syaharie Jaang,” harapnya.

Kedua, sambung Ayub bahwa ketika hukum adalah panglima tertinggi kita berharap bahwa sejarah itu dapat berbicara secara detail, sebenarnya secara hukum Golkar menguasai memang segala aset yang disini, namun sertifikasi tanah di tahun 2003 itu tidak mengetahui disahkan sertifikat tanah atas Pemkot Samarinda.

“Menurut kami perlu ditelaah lebih lanjut, kita akan berproses hukum, atau kemudian ada win win solusion yang di tawarkan, dan proses hukum untuk menggugat terkait sertifikat itu paling belakang, yang terpenting adalah win solusionnya,” ucapnya

Partai Golkar menyadari bahwa aset Pemkot ini juga merupakan hasil pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan kembali dalam memakmurkan masyarakat Kota Samarinda. (adv/ai/aya/sk)

Editor : Aya

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: