SIDANG DUGAAN KORUPSI: Advokat Dwi Wiharti SH MH CIL, Endang Ariati SH dan Agus Airwanto SH kantor advokat Rukhi Santoso SH MBA CIL saat mengikuti sidang online.
Lempar Tanggung Jawab Penyelewengan Anggaran Pengadaan Lahan TPA Manggar
BALIKPAPAN-Swarakaltim.com – Sidang dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Manggar senilai Rp 22 miliar Manggar dengan terdakwa Robi Ruswanto SSos, mantan Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman (DKPP) Kota Balikpapan dan Drs Astani mantan Sekretaris DKPP Kota Balikpapan, kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (21/9) siang secara online untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Terdakwa Robi Ruswanto didampingi pengacara Meiki Manusama SH dan Yohanes Marroko SH, sedangkan terdakwa Astani didampingi kantor advokat Rukhi Santoso SH MBA CIL yang dihadiri advokat Dwi Wiharti SH MH CIL, Endang Ariati SH dan Agus Airwanto SH.
Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) Indra Rivani SH MH, Wahyu Kirono SH MH dan Rifai Faisal SH menghadirkan saksi pejabat, mantan pejabat, anggota DPRD Balikpapan dan mantan anggota DPRD Balikpapan.
Mereka adalah mantan Kepala Bappeda Balikpapan Suryanto, mantan sekretariat panitia pembebasan lahan seluas 230.000 m2 atau 23 hektar Rosin dan Ibrahim, anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahid dan mantan anggota DPRD Balikpapan Andi Walinono.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Samarinda yang diketuai Lucius Sunarno SH MH bersama anggota Arwin Kusmanta SH MH dan Suprapto SH MH, saksi Suryanto membenarkan Pemkot Balikpapan melakukan pengadaan lahan untuk perluasan TPA Manggar di Jl Proklamasi, Manggar, Balikpapan Timur. Namun dia tak tahu mekanisme hingga keluar anggaran Rp 22 miliar.
“Saya tahu perencanannya. Kalau teknis pelaksanaan pengadaan lahan, saya tidak tahu yang mulia. Karena itu bukan bidang saya. Lahan yang dibebaskan sudah dimanfaatkan dan menjadi TPA terbaik di Indonesia, diresmikan oleh Presiden,” ujar Suryanto yang belum lama ini pensiun dengan jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sementara itu, saksi anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahid saat ditanya majelis hakim mengaku banyak lupa dan tidak tahu. Termasuk adanya perubahan anggaran pengadaan lahan TPA Manggar yang semula Rp 11 miliar naik menjadi Rp 22 miliar. “Dalam bidang komisi saya, saya tidak pernah tahu urusan siapa yang mengurus pembebasan lahan, apalagi harga saya tidak pernah tahu,” ujar Syukri Wahid.
Hakim pun kembali bertanya. “Saya minta singkat saja, apa yang saudara ketahui proses pembebasan lahan TPA,” ujar Lucius Sunarno.
“Untuk TPA Manggar, saya sama sekali tidak mengetahui tentang di mana titiknya, berapa luasannya, berapa harganya, siapa orangnya yang mau dibebaskan, saya sama sekali tidak mengetahui, yang mulia,” ujarnya. Hakim pun makin heran dan bertanya. “Pembahasan lokasi, lahan yang dibebaskan, harganya, saudara kok tidak tahu ya?”.
“Saya tidak tahu teknisnya. Anggaran yang begitu besar, saya tidak tahu karena bukan komisi saya yang membidangi. Yang tahu OPD yang bersangkutan,” ujar Syukri Wahid lagi. Namun legislator dari PKS ini mengetahui bahwa anggaran semula Rp 11 miliar. Setelah itu tidak tahu lagi karena sidang-sidang lanjutan tidak hadir.
Banyaknya jawaban tidak tahu dari Syukri Wahid memantik kemarahan hakim Lucius Sunarno karena menilai para pejabat, mantan pejabat, mantan dewan dan dewan yang diajukan sebagai saksi, mau lepas dari tanggung jawab atas dugaan penyelewengan anggaran pembebasan lahan TPA Manggar yang membengkak hampir dua kali lipat dibanding harga asal dari pemilik lahan.
Sebab, dalam sidang-sidang sebelumnya, saksi-saksi dari pejabat termasuk Sekda Kota Balikpapan Sayid MN Fadli juga banyak mengatakan tidak tahu dan lupa. “Ini semua pada bilang gak tahu, lupa. Mau melepaskan tanggung jawab dari kasus pembebasan lahan TPA Manggar,” ujarnya.
Jawaban Syukri Wahid sempat ditanggapi saksi Suryanto. “Adanya perubahan anggaran pembebasan lahan TPA pasti melalui rapat dewan,” ujar Suyanto yang dibenarkan terdakwa Robi Ruswanto.
Selanjutnya, saksi mantan sekretariat panitia pembebasan lahan Rosin dan Ibrahim mengaku, dirinya bertugas menerima dan mengumpulkan berkas-berkas pembebasan lahan TPA termasuk alas hak ke pemilikan lahan yang akan dibebaskan.
Ditanya hakim mengenai keterlibatan wanita tua bernama Rosdiana dalam pembebasan lahan TPA Manggar, Rosin mengaku tidak tahu. Dia hanya melihat sekali Rusdiana ikut rapat di Pemkot Balikpapan. Rosin juga mengatakan, Rusdiana pernah dimarahi oleh atasannya (Elvin Junaidi) agar tidak ikut campur dalam pembebasan lahan TPA Manggar karena sudah membuat pembebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) bermasalah.
Saksi selanjutnya adalah Andi Walinono mantan anggota DPRD Balikpapan yang kini menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan RPU. Semua pertanyaan hakim, jaksa dan pengacara dijawab tidak tahu dengan alasan tidak terlibat dalam pengadaan lahan TPA Manggar.
Seperti dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh advokat Dwi Wiharti, disebutkan bahwa Andi Walinono menggunakan istilah “UANG BELAH” yang diperintahkan kepada Rusdiana. Yakni memisahkan antara uang yang dibayarkan ke pemilik lahan dengan keuntungan selisih harga yang dibayar oleh Pemkot Balikpapan. Andi Walinono kemudian memerintahkan kepada rekannya bernama Jafar membuka rekening bank untuk menampung uang hasil pengadaan lahan.
“Uang belah, apakah itu betul saudara saksi?” tanya Dwi Wiharti dari kantor Advokat Rukhi Santoso. Mantan politisi Partai Golkar itu pun segera mementahkan pertanyaan. “Itu di RPU, Bu. Bukan di TPA Manggar. Saya memang terima Rp 4,6 miliar dari RPU. Semua sudah saya akui, saya sekarang menjalani hukuman,” ujarnya. Pengakuan Rusdiana sambil menangis di depan persidangan bahwa dirinya ditekan oleh Andi Walinono agar pembebasan lahan TPA Manggar segera jalan, dibantah juga oleh Andi Walinono.
Dwi Wiharti kembali mengutip dalam BAP dari Polda Kaltim yang menyebutkan suatu hari Andi Walinono bersama satu mobil dengan Rusdiana. Andi Walinono mengamuk dan membenturkan kepala Rusdiana ke stir mobil karena uangnya hilang Rp 70 juta.
“Benar Bu. Tapi itu dalam kasus RPU. Jangan kaitkan dengan TPA Manggar, Bu,” kata Andi Walinono. Jawaban Andi Walinono yang selalu mengelak, hakim Lucius Sunarno pun memberitahu konsekuensi memberikan keterangan palsu di depan pengadilan. “Saudara saksi, nanti keterangan saudara akan dikros cek lagi dengan saksi lainnya. Kalau ternyata saksi memberikan keterangan palsu, nanti diproses pidana. Ancamannya hukuman 10 tahun,” ujar hakim.
Hakim kembali bertanya tentang sosok wanita tua Rusdiana yang namanya selalu muncul dalam pengadaan lahan Pemkot Balikpapan. “Rusdiana itu siapa. ASN apa pengusaha,” tanya hakim.
Menurut Andi Walinono Rusdiana hanya seorang tukang pijat kampung yang tinggal di Karang Joang.”Dia tukang pijat yang mulia. Dia yang mendatangi pemilik tanah,” ujarnya.
Untuk diketahui lagi, proyek pengadaan lahan TPA Manggar seluas 23 hektare dimulai 2013 silam dan pelaksanaan pada 2014 Pemkot Balikpapan mengucurkan anggaran Rp 22 miliar. Kemudian dilanjutkan lagi 2015 seluas 2,5 hektare dengan anggaran 5 miliar, namun baru dicairkan Rp 4,5 miliar.
Sedangkan H Rukhi Santoso mengatakan, dari seluruh luasan hektare terdapat 16 nama pemilik lahan yang diantaranya pensiunan jenderal, pejabat pemerintahan, Ketua RT dan warga. Kasus tersebut terungkap setelah diketahui ada selisih pembayaran. Harga lahan per meter persegi dari pemilik lahan Rp 75 ribu, namun Pemkot Balikpapan membayar Rp 145 ribu per meter persegi. Nah, setelah uang masuk ke rekening ke 16 pemilik lahan, Rusdiana bertindak memotong selisih harga Rp 70 ribu per meter persegi dari total lahan seluas 230.000 meter persegi atau 23 hektare.
“Dalam kasus ini, nantinya akan menghadirkan 56 saksi termasuk beberapa mantan pejabat Pemkot Balikpapan, mantan anggota DPRD dan anggota DPRD yang masih aktif, serta 6 saksi ahli. Pak Sekda sudah dimintai keterangan juga,” pungkas Rukhi Santoso yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kaltim.(*/SIS)