Relaksasi Pajak di Balikpapan mencapai 32 Miliar

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Haemusri Umar, menyampaikan  BPPDRD Kota Balikpapan memberikan itensif bagi wajib pajak untuk membayar tunggakan pajak daerah selama masa pandemi Covid 19.  Pemberian itensif pajak adalah  kebijakan pemerintah yang mengacu pada upaya yang dilakukan suatu negara untuk menarik investor dalam rangka mendorong aktivitas ekonomi.

”  Kami memberikan Insentif pajak, guna memberikan kebijakan pembebasan denda pajak daerah bagi wajib pajak yang membayar kewajibannya selama periode September hingga Oktober 2021 ini. Dengan adanya itensif pajak ini,  maka kebijakan ini dimanfaatkan salah satu mall terbesar di Kota Balikpapan, mereka melunasi pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan nilai tunggakan mencapai Rp 6,5 miliar,” ujar Haemusri Umar kepada media, baru baru ini.

Haemusri menjelaskan, guna meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak, sejak awal pandemi Covid-19, di tahun 2020, pihaknya telah memberikan kelonggaran atau relaksasi bagi wajib pajak selama 6 bulan, dari bulan Maret hingga September 2020.

“Pada tahun 2021 ini, kami hanya memberikan 2 bulan yakni bulan September dan Oktober. Dalam masa relaksasi tersebut denda administrasi yang dibebankan kepada wajib pajak dihapuskan,” katanya.

Bagi pembayaran PBB, kebijakan relaksasi ini berlaku untuk masa pajak dari tahun 2010 hingga tahun 2020. Kemudian untuk pajak lainnya, dari tahun 2016 sampai tahun 2021, seperti hotel dan restoran diberikan relaksasi berupa penghapusan denda administrasi.

“Artinya dengan kebijakan ini kita memberikan keringanan beban mereka di tengah situasi pandemi Covid-19. Dan kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan bapak Wali Kota,” jelasnya.

Haemusri menambahkan, dengan kebijakan relaksasi ini, hingga akhir Oktober  pihaknya berhasil mengumpulkan sekitar Rp 32 miliar. Perolehan tersebut diperoleh dari beberapa masyarakat yang menggunakan kesempatan untuk mengikuti program relaksasi, paling banyak untuk pembayaran tunggakan PBB.  “Oktober ini sudah Rp 32 miliar dari hasil relaksasi pajak,” ujarnya (SIS)

Loading

Bagikan: