Lokasi Penambangan Batu Bara di KM 24, Masuk Wilayah Balikpapan

BALIKPAPAN Swarakaltim.com – Pemkot Balikpapan menegaskan untuk titik lokasi penambangan ilegal batu bara di KM 24 Karang Joang Balikpapan Utara masuk dalam wilayah kota Balikpapan. Sehingga, disinyalir penambangan yang dilakukan perusahaan tersebut menyalahi aturan. 

Hal ini secara tegas diungkapkan Kabag Kerjasama dan Perkotaan, Sekdakot Balikpapan, Arfiansyah, Rabu (17/11/2021)

Kemudian lebih jauh Arfiansyah mengungkapkan,  secara perbatasan untuk di Jalan Soekarno-Hatta Km 24, banyak masyarakat yang salah persepsi, artinya masyarakat mengetahui pintu gerbang yang jadi perbatasan antara Balikpapan dengan Kutai Kartanegara (Kukar).  Padahal secara Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2017 melihat titik koordinasinya,  wilayah Kota Balikpapan dari batas pintu gerbang maju 50 meter dari arah Balikpapan ke Samarinda. Sedangkan dari sisi kiri dari pintu gerbang 20 meter.

“Sejauh ini pintu gerbang berada di posisinya  atau dibuat titiknya seperti itu, karena untuk meletakkan pintu gerbang itu harus menyesuaikan situasi di lapangan.Artinya, apabila  dibuat maju ke depan arah ke Samarinda menggangu pandangan, sehingga dibuat agak mundur posisinya,” tegas Arfiansyah.

Arfi menjelaskan, sebenarnya apabila pelaku penambangan mengurus izin, maka akan selesai permasalahan dikarena diketahui batas wilayah antara Balikpapan dan Kukar. “Tapi pihak penambang bilang tak urus izin, dan mengira-ngira saja kalau masuk wilayah Kukar,” katanya.

Untuk itu sesuai dengan tahapan batas wilayah setelah adanya Permendagri tahap berikutnya Pemkot akan melakukan penegasan batas-batas daerah. 

“Terkadang posisi batas wilayah hanya dipisahkan jalan, tali setelah menarik titik koordinat akan melenceng batas yang aslinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali kota Balikpapan Rahmad Masud  menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian terkait kasus tambang batu bara ilegal di  KM 25 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara. Berbatasan Balikpapan dengan Kutai Kartanegara.

“Saya menyerahkan kasus hukum sepenuhnya tambang batu bara ilegal kepada aparat hukum, karena karena sesuai komitmen bersama kota Balikpapan sangat tidak diperbolehkan adanya penambangan batu bara,” kata Rahmad Masud kepada awak media.

Rahmad menjelaskan, penambangan batu bara tidak diperbolehkan ada di kota Balikpapan, apalagi hal ini merupakan amanah dan pendiri kota Balikpapan dari sebelum sebelumnya. “Bahkan penambangan berizin saja tidak diperbolehkan ada di kota Balikpapan, apalagi pertambangan batu bara secara ilegal,” tegasnya.

Lanjut Rahmad, dirinya meminta kepada masyarakat untuk bersama –sama dan melaporkan ke aparat hukum serta pemerintah kota, apabila melihat ada aktivitas penambangan di kota Balikpapan.

“Saya juga telah mengingatkan Lurah dan Camat yang berada diperbatasan dengan daerah lain seperti Kukar dan PPU untuk selalu meningkatkan monitoring dan pengawasan,  mengingat baru saja ditemukan adanya kasus penambangan ilegal di wilayah Karang Joang,” katanya.

Rahmad mengungkapkan, dirinya mengajak warga Balikpapan,untuk sadar akan berbahayanya penambangan di kota ini. “Pihaknya juga akan mengawasi perbatasan di kawasan Balikpapan Timur, Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat.(*/SIS)

Loading

Bagikan: