Perusahaan Wajib Bayar Pajak, Seratus Rupiah Sangat Berarti Untuk Pembangunan Kubar

Caption: Kepala Bagian SDA Rita Nursandy Memimpin Langsung Rapat Optimalisasi Peningkatan PAD di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Dalam upaya optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bagian SDA terus menggali potensi pajak terhadap tunggakan beberapa PT yang beroperasi di wilayah Kutai Barat, diantaranya dari pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam sektor perkebunan.

Kepala SDA Rita Nursandy dalam rapat fasilitasi dan optimalisasi penerimaan PAD di ruang diklat kantor Bupati lantai III secara Virtual, mengatakan, hingga saat ini masih banyak perusahaan di Kubar yang belum menyelesaikan kewajiban khususnya dalam pembayaran pajak.

“Oleh sebab itu bagian SDA terus melakukan optimalisasi dan intensifikasi, karena seratus rupiah dari pajak sangat berarti untuk mendukung pembangunan di Kubar,” tutur Rita, dalam rapat tersebut, Selasa (23/11).

Kata Rita, tagihan yang disampaikan legal dan sah secara konstitusional, sehingga tidak ada alasan perusahaan  untuk tidak memenuhi kewajibannya.

”Dalam hal ini tentu saja  pemerintah telah mengacu pada aturan hukum. Dan perusahaan juga bisa memeriksa apakah administrasi pembayaran sah dan legal di lembaga terkait, seperti pengadilan pajak, tandasnya.

Ia juga menjelaskan tugas pemerintah membuka peluang bagi para investor dalam melaksanakan bisnis pengembangan di seluruh bidang, karena ini juga bagian dari sinergitas upaya membangun Kubar.

“Namun disisi lain perusahaan harus wajib membayar pajak, dan bagi perusahaan perkebunan yang masih memiliki tunggakan pajak diharapkan bisa segera dilunasi dan berkoordinasi dengan Bappenda Kubar,” tegasnya.

Kata Rita, melalui kegiatan itu pemerintah kembali mengetuk hati manajemen perusahaan untuk melunasi tunggakan pajak. Selanjutnya dalam melaksanakan kegiatan di lapangan mengikuti tata aturan. Dan manajemen juga harus mendata, serta meneliti haknya masyarakat.

“Jika semuanya sudah mengikuti aturan tentu semuanya akan berjalan dengan baik ditengah masyarakat. Sekali lagi meminta agar pihak perusahaan melaporkan kendaraan operasional milik perusahaan kepada pemerintah,” tukasnya.

Rita menyebut, bagian SDA sangat getol mengejar para pemegang izin usaha perkebunan, pertambangan dan kehutanan yang lokusnya diwilayah kubar.

“Selama ini Perusahaan hanya membayar kewajiban ke pusat. Namun kewajiban pajak di daerah diabaikan. Oleh sebab itu Bagian SDA terus melakukan optimalisasi dimana pembayaran pajak di daerah juga harus dan wajib dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” tandas Rita.

Seperti yang kita ketahui bersama sumber daya alam kubar baik tanah, hutan dan pertambangan telah banyak memberikan keuntungan kepada pihak swasta. “Seyogyanya juga wajib pajak untuk daerah harus dibayarkan secara maksimal untuk  membantu support pembangunan daerah,” pungkansya.

Rapat tersebut juga dihadiri langsung Sekretaris Bappenda, serta hadir secara virtual Bapenda Provinsi (UPTD Samsat), KP2Kp Sendawar dan perwakilan Dishub dan DPMPTSP Kubar, Dinas Pertanian dan BP3D Kubar. (KP10)

Loading

Bagikan: