Pemkot Balikpapan Mendukung Pemerintah Pusat, Penerapan PPKM Level 3

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan mendukung pemerintah pusat terkait rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah indonesia selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Adapun kebijakan itu dalam rangka memperketat  pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid 19 yang  di prediksi akan meningkat mobilisasi nya di Natal dan pergantian tahun tersebut.

“Kami tentunya mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat saat natal dan tahun baru nanti,” tegas Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud usai menghadiri silaturahmi LVRI Balikpapan dengan Wali Kota Balikpapan di Balroom Hotel Mega Lestari. Selasa( 23/11/2021).

Rahmad berharap,  kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tidak ketat seperti sebelum sebelumnya. Artinya penerapan PPKM Level 3 tidak sampai menutup obyek wisata maupun penyekatan-penyekatan jalan. Sehingga masyarakat tetap bisa beraktivitas dan diminta masyraakat tetap mentaati protokol kesehatan.

“Pemerintah daerah dapat diberikan kewenangan dalam membuat keputusan. Karena akan ada kelonggaran yang diberikan dalam masyarakat melaksanakan aktifitas saat libur natal dan tahun baru,” katanya.

Rahmad mengungkapkan, pihaknya juga akan menyampaikan ke Aparatur Sipil Negara untuk tidak mengambil cuti di saat cuti Natal dan Tahun Baru. Larangan ASN cuti ini menunggu intruksi dari pemerintah pusat. “Salah satu pencegahan meluasnya covid-19 adalah membangun kesadaran masyarakat untuk selalu mentaati prokes. Karena aturan yang dibuat akan percuma jika masyarakat tak patuh,” katanya.

Rahmad menambahkan, pemkot juga berharap tidak ada intruksi penutupan tempat wisata selama natal dan tahun dari pemerintah pusat, bahkan penyekatan penyekatan jalan. Namun demikian, apabila objek wisata di buka selama natal dan tahun baru, maka pihaknya akan meningkatkan sarana dan prasarana (sapras) serta fasilitas di tempat obyek wisata. Termasuk safety ataupun keamanannya.

“Guna mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan saat libur natal dan tahun baru di objek wisata, maka para personil akan ditempatkan untuk mengantisipasi ada korban jiwa seperti melibatkan petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di obyek wisata pantai.” tegasnya.(SIS)

Loading

Bagikan: