Pengunjung Hotel Wajib Memiliki Aplikasi Peduli Lindungi. Tidak Memiliki Dilarang Menginap.

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Balikpapan memastikan semua perhotelan di kota Balikpapan telah menerapkan aplikasi peduli lindungi. Sehingga bagi pengunjung yang akan menginap dan belum memiliki aplikasi peduli lindungi, maka tidak diperbolehkan menginap.

“Sebenarnya bukan hanya Balikpapan yang menerapkan aplikasi peduli lindungi di perhotelan termasuk pariwisata. Namun, beberapa daerah di Indonesia sudah menerapkan aplikasi ini.Sehingga, bagi warga yang akan mendaftar melalui aplikasi peduli lindungi ini tidak begitu sulit.  Karena Kementerian Kesehatan memberikan akses dengan online yang sangat mudah,” tegas Kepala Disporapar Balikpapan Doortje Marpaung kepada awak media.Sabtu(27/11/2021)

Doortje menjelaskan,pemberlakuan aplikasi peduli lindungi di perhotelan ataupun di pariwisata tidak mengurangi pemasukan anggaran, karena sebagian besar masyarakat telah melakukan vaksinasi. “Kami akan membuat surat untuk mengingatkan dan menghimbau semua stakeholder untuk menerapkan aplikasi peduli lindungi yang akan digunakan diberbagai aktivitas masyarakat di Kota Balikpapan,” katanya.

Peduli lindungi merupakan aplikasi untuk menelusuri kontak tracking dan tracing demi memperkuat upaya penurunan penyebaran Covid 19. Dengan adanya penerapan aplikasi peduli lindungi dapat menyampaikan pesan kepada warga Balikpapan yang belum divaksin agar melakukan vaksinasi.

Sementara itu, Mol yang ada di kota Balikpapan mulai menerapkan aplikasi peduli lindungi, selanjutnya secara bertahap aplikasi peduli lindungi akan di terapkan di seluruh tempat- tempat umum dan fasilitas umum (fasum) di Kota Balikpapan. Demikian diungkapkan Kepala Satpol PP Balikpapan  – Zulkifli. Sabtu(27/11/2021)

Zulkifli menjelaskan, kini penerapan aplikasi peduli lindungi dimulai dari mol dan secara bertahap akan dilanjutkan di perkantoran pemerintah termasuk perbankan hingga ke tempat pariwisata. “Untuk menghadapi situasi liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang menjadi prioritas pusat penggunaan aplikasi seperti pembelanjaan,  perkantoran, pemerintah dan pariwisata,”” katanya.

Di pastikan mulai 24 Desember 2021 pusat perbelanjaan dan wisata wajib menerapkan  peduli lindungi. Selain itu, Tempat Hiburan Malam (THM) dan restoran juga akan diterapkan. Pasalnya, Kota Balikpapan capaian vaksinasi sudah mencapai 95 persen sehingga aplikasi ini diterapkan. “Untuk mendapatkan QR Code, warga harus melalui registrasi di Kementerian Kesehatan secara online untuk mendaftar baru,” katanya.

Zulkifli menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada THM, restoran untuk bisa mengetahui cara mendapatkan QR Code melalui Kementerian Kesehatan sesuai dengan permintaan. Rencananya Dinas Kesehatan untuk mengundang secara khusus THM, restoran dan lainnya agar membimbing untuk bisa mendapatkan QR Code

“Saya sudah hubungi ketua asosiasi nya (THM) minta untuk mempersiapkan dan tidak ada yang keberatan. Semuanya siap,” ujarnya.

Sementara itu bagi yang menerapkan peduli lindungi itu boleh memasukkan anak-anak  usia dibawah 12 tahun dengan ketentuan didampingi orang tua yang sudah melakukan peduli lindungi.(*/SIS)

Loading

Bagikan: