Resahkan Warga, Satpol PP Akan Menindak Tegas Pengemis Badut

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Kepala Satpol PP kota Balikpapan Zulkifli menegaskan, akan memberikan efek jera kepada pengemis menggunakan kostum  badut yang kembali berulang melakukan aksi di jalan. Sebelumnya,  sekitar 22 badut sudah mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) secara online, membayar denda sebesar Rp 50 ribu dan membayar uang sidang sebesar Rp 2 ribu atas hukuman dari tindakannya. 

“22 badut yang mengikuti Tipiring tersebut, diawal tidak disidang baju mereka. Namun, apabila ditemukan tertangkap melakukan aksinya dijalan dan menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Maka, baju badut mereka akan disita,” tegas Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, apabila pengemis menggunakan kostum badut tertangkap kembali, maka mereka akan dikenakan sangsi progresif yakni membayar dengan Tipiring Rp 75 ribu. “Apabila tertangkap kembali akan dikenakan putusan progresif tambahan Rp 25 ribu rupiah,” ungkapnya.

Satpol PP Balikpapan dengan tegas menertibkan pengemis menggunakan kostum badut ini, dikarenakan menggangu ketertiban umum.Bukan hanya itu, pengemis sekarang berbagai macam modus seperti menjual tisu. “Kami kerap kucing-kucingan dengan pengemis, dikarenakan sering mengubah modus mengemisnya,” ujarnya.

Zulkifli menegaskan, kami menangkap pengemis dengan kostum dan topeng badut ini, merupakan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu. Dikarenakan membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan. Kendati demikian, meskipun mereka sudah menjalani sidah Tipiring dan membuat pernyataan, namun masih saja mereka beraksi sampai sekarang ini.

“Berdasarkan laporan kedatangan pengemis badut merupakan dari Kalsel,” katanya.

Untuk itu dirinya selalu berpesan kepada masyarakat, untuk tidak memberikan uang kepada pengemis yang berada di lampu merah maupun dijalan yang dianggap menggangu ketertiban umum. “Kami berencana menempatkan anggota Satpol PP untuk memantau dari CCTV,  agar pengemis dan pengamen yang melakukan aksi di lampu merah, maka akan langsung ditegur melalui Spiker yang ditempatkan di lampu merah,” tutupnya. (SIS)

www.swarakaltim.com @2024