Dishub Samarinda Atasi Polemik Spanduk Bertuliskan Himbauan Larangan Jemput Penumpang Di Terminal.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Belum lama ini dunia transportasi darat di Kota Samarinda kembali memanas, sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda berupaya keras untuk menghentikan pertikaian antar driver transportasi umum dengan transportasi online.

Saat di temui awak media, Kamis (23/12/2021). Plt Kepala Dishub Kota Samarinda Herwan Rifa’i melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan M Teguh Setiawardhana menerangkan bahwa keributan antar driver ini bersumber adanya spanduk Himbaun yang menyatakan driver online tidak boleh membawa penumpang di wilayah Terminal Sungai Kunjang.

“Setelah kami menerima laporan dari para driver online, kami segera mengambil sikap untuk melaporkan ke pihak kepolisian dan Dishub Kaltim guna mencegah adanya keributan yang berujung tindak kekerasan,” lanjutnya.

“Dan sebenarnya untuk wewenang Terminal Sungai Kunjang ini milik Dishub Kaltim, kecuali yang bagian di seberang terminal ini, yakni pelabuhan transportasi perairan sungai mahakam yang menuju ke Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Hulu ini merupakan wewenang kami,” jelasnya.

“Namun dalam spanduk tersebut terdapat logo Pemerintah Kota Samarinda dan lambang Dishub, jadi menurut para driver online ini, Dishub Samarinda yang membuat spanduk, padahal kami baru mengetahui saat para driver online melapor ke kantor kami,” ungkapnya.

“Atas kedatangan mereka ini, kami tetap melayani aduan masyarakat dan mendatangi Terminal Sungai Kunjang, dan terbukti memang ada spanduk Himbauan tersebut,” katanya.

“Dan beruntung kami sigap dalam permasalahan ini, jika tidak pasti menimbulkan keributan antar driver ini,” ujarnya.

Disinggung terkait bahasa tulisan tidak sesuai, yang bertulisan besar bagian di atas “Himbauan” dan di bawah bersifat Larangan yang berbunyi “Semua jenis Ojek/Taksi online dilarang pengambil penumpang diarea terminal sei kunjang Samarinda” yang terpasang di depan SMAN 8 Samarinda, menurut Teguh ini jelas bukan buatan Dishub Samarinda.

Foto : Kabid Angkutan Dishub Samarinda M. Teguh Setiawardhana

“Hari ini (red, Jum’at 24/12/2021), kami rapat membahas terkait ada masalah tersebut dan akan membuat kesepakatan serta menandakan tangani perjanjian guna mencegah adanya keributan lanjutan,” ucapnya.

Disebutkan pula, Dishub Samarinda mengundang Organda Samarinda, semua driver baik online maupun umum, di hadiri pula dari pihak Dishub Kaltim serta perwakilan dari Polresta Samarinda.

“Dan rapat tadi menghasilkan untuk ojek online diperbolehkan mengambil penumpang di Area SMAN 8 Samarinda, namun untuk Taxi online belum ada kesepakatan karena yang hadir hanya perwakilan nya saja, jadi belum bisa mengambil keputusan,” ucapnya.

“Untuk Taxi online kami lanjutkan rapat Hari Rabu mendatang, guna mendengar langsung dari kepala cabang Aplikator yang ada dikaltim, Nanti akan dibuatkan surat perjanjian antara Angkutan Konpesinal dengan Taxi online yang memiliki payung Hukum,” terangnya.

“Berkaitan hal ini, Kami akan berkonsultasi dengan bagian Hukum pemerintah kota Samarinda dan selanjutnya kalau bisa dibuatkan Keputusan Walikota Samarinda,” pungkasnya. (AI)

Loading

Bagikan: