Foto saat Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman didampingi Bambang Widjojanto (BW) juga tim dari WSA Law Firm saat press conference, Kamis malam (3/2/2022).
Bambang Widjojanto: Sudah Waktunya SR Menggunakan Hak Hukumnya Melalui Institusi Polres Berau
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Akhirnya Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman (SR) gerah, sehingga mengambil keputusan untuk mempolisikan kedua mantan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda periode tahun 2018-2020 yang berinisial RA dan R. Dalam proses hukum tersebut SR menggandeng tim kuasa hukum Bambang Widjojanto, Sonhadji & Associates (WSA Law Firm).
Selaku kuasa hukum SR, Bambang Widjojanto atau yang dikenal dengan sebutan BW dalam press conference di SC Cafe & Restauran jalan Karang Mulyo Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis malam (3/2/2022) menuturkan, mengapa langkah ini diambil SR karena sudah sekitar setahun lebih dianiaya tanpa jeda, terus-menerus dan SR menahan keinginan untuk menggunakan hak hukumnya. Namun setelah ada jawaban atas hasil Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Kepala Daerah, sehingga SR mengambil keputusan ini.

“Itu sebabnya SR menggunakan hak hukumnya dengan melaporkan tindakan mantan Dewas ke Mapolres Berau. Jadi kami mangajukan detail apa saja perbuatan melawan hukum mantan Dewas, dari 13 tuduhan baru 1 yang kami ajukan. Sengaja aduan tidak sekaligus, karena kami ajukan secara komprehensif. Dari pengaduan kami ada pelanggaran yang sifatnya formil dan imateril yang keduanya dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, karena sangat mengada ada serta memiliki dimensi politik yang lebih menonjol,” ungkap BW.
Lanjut BW, ada 2 Pasal dalam Undang Undang (UU) yang diajukan untuk pelaporan, pertama Pasal 317 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Karena kedua Pasal tersebut berkaitan dengan surat yang diadukan oleh kedua mantan Dewas. Jalur ini ditempuh untuk menegakkan hukum. Bayangkan sudah lebih setahun tindakan yang mencoreng nama baik SR ini bergulir. Padahal inti permasalahan sepertinya bukan SR, namun mendeligitimasi pemerintahan yang sekarang sedang berjalan.
“Jadi akibat perkembangan masalah ini telah mengganggu pelayanan publik yang sedang diamanahkan ke SR. Mudah mudahan di Berau hukum akan ditegakkan. Dalam hal ini kami hanya minta pertanggungjawaban kedua mantan Dewas atas tindakan yang sudah dilakukannya. Sebab ulah mereka banyak yang dikorbankan baik secara pribadi, keluarga, institusi sampai publik,” ujar aktifis anti korupsi di Indonesia tersebut. Laporan ke Polres tambah BW, telah dimasukkan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. “Kami berharap melalui penjelasan atas fakta-fakta yang disampaikan oleh SR selaku klien kami dapat menjernihkan kesimpangsiuran informasi yang beredar selama ini,” tutur BW.
Saat ditanyakan jika langkah ini berhasil, apakah akan berpengaruh terhadap hasil dari Pansus DPRD Bumi Batiwakkal? BW menjawab, “kalau Pansus sih langkah politik. Kami tidak mau terlibat dalam langkah politik itu, kami hanya menegakkan hukum. Tapi logikanya adalah kalau seluruh persolan itu berawal dari cacat yuridis, maka seharusnya seluruh produk yang dihasilkan menjadi cacat yuridis juga. Analisisnya hukum ini ada kerugian yang akan kami kuantifikasi fakta kerugian itu menjadi dasar. Kalau perbuatan non hukumnya tidak kearah tersebut langkah kami. Cuma dikuantifikasi menjadi nilai kerugian, itu langkahnya,” papar BW.
Sementara itu SR mengatakan, dirinya dan kuasa hukumnya sudah mengadukan permasalahan dirinya ke Mapolres Berau. “Saya merasa sangat bersyukur karena pak Bambang Widjojanto bersama dengan rekan-rekan yang lainnya yang kita kenal bersama sebagai aktivis anti korupsi di Indonesia berkenan untuk bersilaturahim dengan kita semua khususnya mendampingi saya untuk kepentingan hukum terkait dengan mungkin rekan-rekan semua sudah memahami tentang perkembangan Pansus Perumda Air Minum Batiwakkal,” kata Saipul Rahman juga di press conference.
Ditindaklanjuti Swara Kaltim, ternyata hari ini (Jumat) pihak Perumda kembali diminta ke Polres guna pemeriksaan lanjutan sebagai pelapor. Dan mengulas beberapa pemberitaan yang telah diterbitkan sebelumnya, bahwa Direktur Perumda SR dilaporkan mantan Dewas Perumda ke DPRD Berau. Sehingga DPRD menindaklanjuti dengan membentuk Pansus Perumda, dimana Perumda Air Minum Batiwakkal yang pertama dievaluasi. Akhirnya Pansus mengeluarkan rekomendasi, ada beberapa item salah satunya meminta SR dicopot dari posisinya sebagai Direktur, yang mana rekomendasi itu telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yakni Ke Bupati Sri Juniarsih Mas. Menjawab rekomendasi Pansus, Bupati Bumi Batiwakkal khusunya terkait permintaan mengganti Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal ditolak Bupati Berau. (nht/fdl)