BALIKPAPAN,SwaraKaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan akan menerapkan e parking dengan sistem pembayaran non tunai. Hal ini dilakukan , guna memaksimalkan sektor retribusi parkir pinggir jalan dan pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah – PAD juga meningkat nantinya.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Elvin Junaidi, penerapan e parking akan dikaji terlebih dahulu serta melihat lokasi yang akan menjadi penerapan program tersebut. “Rencananya penerapan e parking akan dipasang di sejumlah titik ruas yang ada di kota Balikpapan,” tegasnya Rabu, (16/2/’22)
Lanjut Elvin, pelaksanan e parking akan dilakukan dalam waktu dekat ini, disejumlah titik diterapkan diantaranya di Jalan Ahmad Yani yang selama ini telah dipasang alat parkir meter. “Tentunya pemasangan e parking ini akan bekerjasama dengan Bank Kaltim dalam penerapan metode pembayaran non tunai,” tegasnya.
Elvin mengaku, adapun sistem pembayaran nontunai , akan diterapkan menggunakan barcode yang dapat discan melalui smartphone pengguna parkir.Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat serta PAD melalui e parking dapat meningkat.
Perlu diketahui, e parking telah diberlakukan pada tahun 2018 dan terpasang di tujuh wilayah di Balikpapan. Pada saat dipasang e parking, diakui banyak warga yang masih binggung dalam memanfaatkan parkir elektronik tersebut. Namun, guna memudahkan masyarakat, maka Dishub menempatkan petugas sebanyak dua oang di setiap mesin. Keberadaan e parking pembayaran berupa non tunai.
Elvin menambahkan, Pemerintah kota Balikpapan melalui Dishub Balikpapan dan POlda Kaltim melalui Ditlantas Polda Kaltim serta seluruh stakeholder telah sepakat . pAda tahun 2023 kota Balikpapan over dimension over load (ODOL). Artinya over dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan. Sedangkan over load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.(*/SIS)