Ditangkap di NTT, Vitus Gelapkan Uang Gajih Karyawan PT Borneo Citra Persada Abadi

Caption: Vitus salah satu tersangka penggelapan dan pencurian uang gajih karyawan perkebunan kelapa sawit di Kubar, yang sempat kabur dan ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Kubar di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT.

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil menangkap 5 tersangka kasus sindikat penggelapan dan pencurian uang gajih karyawan perkebunan kelapa sawit, PT Borneo Citra Persada Abadi (BCPA), yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam kasus ini ada 4 tersangka lainnya telah diamankan pada September 2021 lalu. Yakni Nelson Tinambunan, Ardianus Yadon, Hery Sandra Hendrik dan Romanus Tunti. Namun satu tersangka atas nama Vitus Rabli Jun (28 tahun), sempat melarikan diri kewilayah luar pulau Kalimantan Timur, setelah melancarkan aksinya.

Pria akrab dengan nama panggilan Vitus ini, merupakan pekerja sebagai Karyawan di perusahan perkebunan kelapa sawit tersebut, yang berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Kubar di wilayah Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT pada 20 Oktober 2021 lalu.

4 Terrsangka CS Vitus Rabli Jun yang terlebih dulu diamankan Kepolisian Polres Kubar, Yakni, (Nelson Tinambunan, Ardianus Yadon, Hery Sandra Hendrik dan Romanus Tunti)

Atas perbuatan Vitus dan 4 orang temannya itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Borneo Citra Persada Abadi, mengalami kerugian sebesar ratusan juta rupiah, sehingga manajemen perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polres Kubar untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Kubar AKBP Sonny Henrico Persaulian Sirait, melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna dikonfirmasi melalui Kanit Pidum AIPDA Renson Sinaga, membenarkan telah menangkap pelaku pencurian dan penggelapan uang gaji karyawan, PT Borneo Citra Persada Abadi.

“Benar 5 orang tersangka dan barang bukti lainnya saat ini telah diamankan di Polres Kubar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain Vitus, 4 rekannya sudah di ponis Pengadilan Negeri Sendawar dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara,” jelasnya Minggu (27/2/2022).

Namun tersangka Vitus masih menjalani tahanan di sel Mapolres Kubar, sembari menunggu putusan pengadilan atas perbuatannya tersebut. “Vitus dijerat dengan  pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana  selama 4 Tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Penulis : Alfian

Editor : Redaksi

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: