Agus Aras Suarakan Kuota Wajib Pekerja Penyandang Disabilitas di Pemerintah Daerah dan Swasta

Agus Aras Sosper Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Sangatta Utara, Kutai Timur

SANGATTA, Swarakaltim.com – Masyarakat Kalimantan Timur baik itu penyandang disabilitas maupun dari pemerintahan daerah hingga perusahaan swasta harus mengetahui kuota wajib pekerja penyandang disabilitas.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kaltim Fraksi Demokrat asal Daerah Pemilihan Berau, Kutai Timur dan Bontang H Agus Aras SM MAp dalam Sosialisasi Perda Provinsi Kalimantan Timur no 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di jalan Assadiyah Sangatta Utara, Kutai Timur, Sabtu (5/3/2022).

Menurut Agus sebagaimana amanat Undang Undang penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan atas hak yang telah ditentukan Undang Undang kembali ditegaskan di dalam Perda Provinsi Kaltim No 1 tahun 2018 tersebut.

Termasuk perlindungan dan pemenuhan terhadap pekerjaan, menurut Agus sesuai pasal 13, disebutkan pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.

“Kemudian dalam pasal 14, pemerintah daerah wajib untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja di OPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata Agus.

Begitu pula lanjut Agus berlaku pada perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Dalam Perda yang memuat 79 pasal itu kata Agus tidak saja hanya masalah ketenagakerjaan juga diantaranya mengatur perihal pendidikan dan hak politik.

“Di sektor pendidikan Pemprov juga telah menyiapkan Sekolah Luar Biasa dan berbagai fasilitas yang layak untuk mereka penyandang disabilitas demi terwujudnya penyelenggaraan sistem pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas,” imbuhnya.

Tak terkecuali kesempatan dalam politik kata Agus penyandang disabilitas pun diberikan hak yang sama.

“Inilah penting Sosialisasi Perda ini yang terus kami laksanakan. Hal inilah yang harus disampaikan ke masyarakat agar mengerti dan mengetahui bahwa melalui Perda ini Pemerintah Provinsi hadir bagi penyandang disabilitas,” tegasnya.

Dalam sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber terkait Dr H Ernata Hadi Sujito yang juga menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kutai Timur.(*dho)

Loading

Bagikan: