Penyerahan Berkas Tahap II Kasus Pencurian CPO ke JPU Kejaksaan Kubar

Caption: Kanit Pidum Satreskrim Polres Kubar, AIPDA Renson Sinaga ditemui wartawanndiruang kerjanya, Jumat (11/3/2022).

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) kembali merilis tindak lanjut kasus penggelapan dan pencurian Crud Palm Oil (CPO) milik PT Agro Manunggal Selaras-PKS, Jumat (11/3/2022).

Seperti yang disampaikan Kapolres Kubar AKBP Sony Henrico PS, melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna dikonfirmasi melalui Kanit Pidum AIPDA Renson Sinaga mengatakan, hari ini Jumat 11 Maret 2022 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), kepada JPU Kejaksaan Negeri Kubar.

“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dengan barang bukti terkait 1 unit mobil truk tangki pengangkut CPO, yang telah terungkap pada awal tahun 2022. Dimana perkara ini adalah perkara penggelapan dan pencurian,” ungkap Kanit Pidum AIPDA Renson Sinaga kepada wartawan diruang kerjanya Satreskrim Polres Kubar.

Sebelumnya diberitakan Swarakaltim.com, empat palaku yang ditetapkan sebagai tersangka, diamankan ditempat berbeda. Pertama GG warga Kubar diamankan di Kota Sendawar. Kemudian BS dan MR diamankan di Samarinda, dan AM pelaku utama diamankan di Kabupaten Deli Serdang / Medan Belawan, Provinsi Sumatra Utara.

Dari empat tersangka itu diketahui ada seorang pelaku merupakan mantan oknum TNI yang berperan sebagai penadah. Atas perbuatan para pelaku ini, AM dan GG dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Kemudian penadah BS dan MR dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi

Publisher : Rina

www.swarakaltim.com @2024