SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Persatuan Paguyuban Wali Murid SMA Negeri 10 Samarinda di ruang rapat gedung E lantai 1 kompleks kantor DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Senin (14/3/2022).
RDP langsung dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi sesuai dengan surat edaran dari Ketua DPRD Kaltim guna membantu menyelesaikan permasalahan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah tersebut.

Hadil RDP, Reza biasa Akhmed Reza Fachlevi disapa menyebutkan pihak perwakilan orang tua siswa, telah menyampaikan beberapa hal diantaranya terkait fasilitas sekolah di Education Center (EC) yang dinilai kurang memadai begitupun tingkat keamanan.
“Dan pertemuan tadi sudah ada beberapa solusi dari apa yang telah disampaikan oleh orang tua murid baik ke pihak sekolah maupun ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kaltim,” lanjutnya usai memimpin RDP ini ke awak media.
Menurut Reza, dari jumlah keseluruhan siswa sekitar 1.171 orang, dan hanya 25 siswa yang belum pindah belajar ke EC.
“Kami akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk memediasi dan mengawal bagaimana proses kedepannya dan sesuai informasi dari pihak Disdikbud Kaltim akan menyiapkan dua armada Bus untuk menjemput siswa yang berada di Samarinda Seberang,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala SMAN 10 Samarinda Suharno S.Pd, M.Si menambahkan bahwa fasilitas di sekolah sudah lengkap dan bangunannya juga memenuhi syarat untuk KBM.
“Di EC sudah kami siapkan 35 ruangan belajar dengan kondisi baik dan ada AC nya, bisa menampung semua pelajar yang sudah terdata di sekolah ini,” tambahnya
Selain itu pula, lanjutnya ia mengungkapkan telah bersepakat untuk menjalankan tiga permintaan dari pihak orang tua murid, dan akan segara membuatkan surat yang diminta, sehingga pelajar bisa mengikuti proses KBM dengan baik dan bisa mengejar pelajaran yang tertinggal.
Adapun tiga pernyataan itu yakni penjemputan, pelayanan pendidikan, serta penilaian. Menurut Suharno hal ini sudah diakomodir semua, dan mereka siap untuk melaksanakan itu semua.
“Sebenarnya tiga permintaan tersebut sudah saya buat, namun ada satu permintaan yang belum disetujui, yakni pihak orang tua murid menginginkan adanya kejelasan penjemputan dalam bentuk surat perjanjian (MoU) dengan pihak Korem,” katanya.
Ia mengakui sebelumnya telah mendatangi Korem dan diterima langsung oleh Kolonel Slamet. kemudian pihak Kompi menghubungi via telepon memastikan surat sudah diterima dan dipersilahkan untuk titik penjemputan serta parkir bus.
“Dengan adanya kesepakatan ini, permasalahan SMA Negeri 10 Samarinda sudah selesai dan semoga anak pelajar yang ketinggalan pelajaran dapat mengejar serta dapat mengikuti KBM,” terangnya.
Disinggung zonasi sekolah sesuai surat edaran Kemendikbud RI, Suharno menegaskan kembali bahwa zonasi ini tidak termasuk dengan sekolah asrama.
“Dalam surat tersebut di kecualikan sekolah yang memiliki asrama, hanya berlaku sekolah umum saja,” ucapnya.
Dilain pihak, Koordinator Pqguyuban orang tua murid Muhammad Ali membenarkan bahwa sudah menjalin kesepakatan bersama dan yang terpenting bisa memenuhi tiga permintaan.
“Keputusan tersebut tidak singkron, karena pihak DPRD Kaltim tidak bisa menjamin, maka saya ambil solusi terbaik yakni bisa memenuhi tiga permintaan kami ini,” sambungnya.
Pertama sebutnya membuat surat pernyataan dari pihak sekolah untuk menjamin memberikan nilai terbaik pelajar yang bertahan di kampus Melati serta tidak mengeluarkan surat di DO (dikeluarkan) oleh pihak sekolah.
‘Kedua, pihak sekolah membuat surat pernyataan bahwa ada kerjasama dengan pihak KAorem untuk titik penjemputan selama 3 tahun, termasuk parkir kendaraan,” tuturnya.
Ketiga, Kepsek menyiapkan Bus yang baru dan menjamin penjemputan selama 3 tahun, karena sudah dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.(Ai)