Wamen LHK RI Tinjau Lokasi Rehabilitasi Eks Tambang Emas PT KEM di Kubar

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Alue Dohong, PhD datang langsung meninjau kondisi rehabilitasi lingkungan eks tambang emas PT Kelian Equatorial Mining (KEM) di Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, Senin (21/3/2022).

Kunjungan dalam rangka peninjauan langsung kelapangan kondisi rehabilitasi lingkungan serta pengelolaan Hutan Lindung Kelian Lestari (HLKL) tersebut, Wamen Alue Dohong didampingi langsung oleh Bupati Kutai Barat, FX Yapan SH MH.

Tim (KLHK) melihat rehabilitasi (lingkungan) yang dilakukan oleh PT KEM,” kata Wamen KLHK, Alue Dohong kepada wartawan di Bandara Melalan Sendawar, sesaat sebelum ia bertolak ke Kota Balikpapan setelah meninjau areal lingkungan pasca tambang PT KEM, Senin (21/3/2022) sore.

Setelah meninjau ke lapangan, Alue Dohong menilai bahwa PT KEM telah melakukan proses rehabilitasi lingkungan hidup kawasan tambang dan sekitar areal tambangnya. Dia menyebut kondisi lapangan, lumayan bagus hasil rehabiliatasi lingkungan pasca penutupan tambang PT KEM di kawasan Sungai Kelian yang merupakan anak Sungai Mahakam.

Alue Dohong menyebut, dalam kunjungan ini dia sempat melihat langsung Badak bercula dua, subspesies badak Sumatra yang hidup di Kaltim, yakni yang di konservasi di hutan eks tambang emas PT KEM. Yaitu di areal Suaka Badak Kelian atau Kalimantan di Hutan Lindung Kelian Lestari.

“Saya juga meninjau Badak Kalimantan yaitu “Si Pahu” yang di konservasi di Lahan eks tambang PT KEM,” urai wamen.

Kawasan Tailing dan Vit Eks Tambang PT KEM
Wamen KLHK juga menjelaskan lebih jauh, bahwa areal Tailing (kawasan kolam limbah) dan Vit (eks Lubang Tambang) PT KEM saat ini sudah bagus dalam rehabilitasi yang dilakukan selama ini.

“Sudah bagus, tailing sudah ditanami pepohonan (kayu), juga kualitas air kawasan itu sudah bagus semua,” tegasnya.

Tambang Rakyat Akan Ditertibkan, terkait indikasi pencemaran Sungai Mahakam dan seluruh kawasan sungai di Kabupaten Kutai Barat dan Kaltim umumnya yang selama ini oleh ulah perusahaan tambang dan juga ‘Tambang Tradisional Rakyat’, Wamen KLHK mengatakan akan segera ditangani.

“Harus ditangani juga. Akan dilakukan penertiban. Karena merusak alur sungai sangat berbahaya. Apalagi membuang zat merkuri sembarangan di perairan,” ujar pria kelahiran Tumbang Kalang, Kalimantan Tengah tersebut.

Namun kata Wamen LHK, sebelum melakukan penertiban bagi masyarakat penambang tradisional, maka pemerintah harus memberi opsi sebagai usaha pengganti.

“ Yaitu (Dari pemerintah) bagi masyarakat penambang tradisional, sebagai mata pencaharian mereka (masyarakat) kedepan,” tukasnya lagi.

Status HLKL Kawasan Lindung, Wamen LHK, Alue Dohong mengungkapkan, bahwa areal hutan di kawasan konsesi penambangan emas eks PT KEM yang dikenal dengan nama Hutan Lindung Kelian Lestari (HLKL), kini statusnya sudah dijadikan Kawasan Lindung. Yakni menjadi kawasan perlindungan atau konservasi kedepan.

“Karena daerah (eks PT KEM) masih konservasi, maka masih di kelola oleh perusahaan. Apabila lindung (Hutan Lindung) maka dibawah dinas provinsi,” pungkas Alue Dohong, yang memperoleh gelar Doctor of Philosophy (PhD) dari Queensland University Australia pada 2016 lalu.

Untuk diketahui, bahwa wilayah eks konsesi tambang emas PT KEM di kawasan Sungai Kelian, Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung tersebut seluas sekitar 6.750 hektare.

PT KEM telah mengakhiri kegiatannya di lokasi tersebut pada tahun 2010 silam. Kemudian menunjuk PT Hutan Lindung Kelian Lestari (HLKL) untuk menjaga dan mengawasi areal tersebut hingga kini. (*)

Penulis : Alfian

Editor : Redaksi

Publisher : Rina

Loading

Bagikan:

www.swarakaltim.com @2024