Jaksa Agung Beri Sanksi Bagi Jajaran Kejaksaan Di Seluruh Indonesia Tidak Masuk Kerja Di Hari Pertama Usai Libur Lebaran.

Foto : Jaksa Agung RI Burhanuddin (ist)

JAKARTA, Swarakaltim.com – Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan imbauan dan mengingatkan kepada seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk memberikan layanan publik pada hari pertama masuk kerja, Senin (9/5/2022), sedangkan bagi yang tidak masuk tanpa keterangan bakal diberikan sanksi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana melalui Press Release “SIARAN PERS Nomor: PR – 711/003/K.3/Kph.3/05/2022”, yang menyatakan bahwa pelayanan publik dibuka pada Hari Senin 09 Mei 2022 sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (selesai).

“Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

“Dan diperintahkan oleh Jaksa Agung RI kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI, untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI, dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya,” ujar Kapenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana.

“Sebagaimana surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja dan imbauan ini agar dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” pungkasnya. (AI)

www.swarakaltim.com @2024