Keseriusan Pemkab Berau Bersama Penegak Hukum Perangi Miras, Narkotika Dan Sajam, Dengan Dimusnahkannya Barang Bukti

Foto suasana Pemusnahan barang bukti yang disaksikan Wabup Berau Gamalis bersama Forkopimda juga foto saat barang bukti dilinda bomax

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Selasa (27/9/2022), bertempat dihalaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau Jl P Diponegoro Kecamatan Tanjung Redeb digelar pemusnahan barang bukti (bb) dari 155 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui kegiatan ini memperlihatkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama penegak hukum serius dalam perangi kasus minuman keras (miras), narkotika dan sajam di Bumi Batiwakkal.

Saat kegiatan pemusnahan bb dari 53 kasus narkotika, 15 kasus miras dan sajam tersebut hadir Wakil Bupati (Wabup) Gamalis, Ketua DPRD Madri Pani, Kepala Kejaksaan Negeri Nislianudin serta jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dimana pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan melindas bb miras dan narkotikan menggunakan alat berat berupa bomax. Ada juga dengan pembakaran pada bb seperti tas dan sebagainya, serta sajam berupa parang dimusnahkan dengan dipotong menggunakan mesin pemotong.

Menurut penjelasan Kejari Berau Nislianudin mengatakan, rincian dari 155 perkara dimusnahkan bb nya pada hari ini (Selasa) yakni narkotika 53 kasus dan miras 15 kasus.  Selain itu ada bb dari perkara kasus perikanan dan kepemilikan senjata tajam sajam. “Khusus kasus miras bb yang dimusnahkan sebanyak 1884 botol. 

Yang mana pemusnahan dilakukan ini merupakan perkara pidana umum sejak bulan Maret hingga September 2022. Pemusnahan bersama ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dari penegakan hukum yang ujungnya adalah eksekusi,” jelas Nislianudin.

Sementara itu Wakil Bupati Berau Gamalis menyampaikan sangat apresiasi atas keseriusan penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap perkara pidana hingga ketahapan eksekusi, yaitu dengan melakukan pemusnahan bb secara bersama dan terbuka.

 Kegiatan ini tindakan nyata jajaran Pemkab Berau bersama Frokopimda dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran miras, narkotika dan kasus lainnya di Kabupaten Berau. “Dan tentu saja kami bersama Polres juga Kejaksaan Negeri Berau akan terus mengusut penjualan miras yang ada di daerah kita tercinta ini, juga tindak pidana lainnya yang sesuai dengan aturan hukum berlaku,” papar Gamalis. (nht/*)

Loading

Bagikan: