Caption: Kaos merah, Kuasa Hukum PT CAK, M.Rudi,S.H.,M.Si,C.Me (Rudi Ranaq) dalam keterangan persnya kepada awak media di Sendawar, Sabtu (8/10/2022).
SENDAWAR, Swarakaltim.com – Dalam perkara kasus polemik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Citra Agro Kecana (CAK), dengan perusahaan pertambangan batubara PT Manor Bulatn Lestari (MBL), belum membuahkan hasil setelah dilakukan mediasi antar kedua belah pihak di Kepolisian Polres Kutai Barat (Kubar), belum lama ini.
Polemik tersebut berawal dari saling klaim pemilik ijin lahan antara PT CAK dan PT MBL yang berlokasi diwilayah Kampung Mantar, Kecamatan Damai, dimana kedua manajemen perusahaan itu saling lapor ke Polres Kubar pada tahun 2021 lalu.
Kemudian baru baru ini kuasa hukum PT CAK, M.Rudi,S.H.,M.Si,C.Me (Rudi Ranaq), memberi keterangan pers ke awak media, bahwa dirinya menolak keikut sertaan Advokat Dalmasius, SH.MH yang saat ini menjadi Legal Advisor atau Penasihat Hukum PT MBL berurusan dengan kliennya PT CAK, sebab yang bersangkutan saat ini merupakan pejabat negara aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu periode 2019-2024.
“Advokat Dalmasius terjadi rangkap pekerjaan, disamping sebagai Anggota DPRD Mahulu, juga aktif menjalankan tugas sebagai Advokat. Pernyataan itu dilontarkannya sendiri dalam mediasi di Polres Kubar pada 4 Oktober 2022. Tidak hanya itu, pengakuan Dalmasius saat ikut pemeriksaan di lapangan 5 Oktober 2022. Dengan hadir menyatakan dirinya sebagai penasihat hukum/legal Advisor PT MBL sejak tahun 2015 sampai sekarang,” beber Rudi Ranaq.
Pria akrab disapa Rudi ini menegaskan, sebagai pejabat negara yang masih aktif Anggota DPRD Mahulu, seharusnya tidak boleh rangkap pekerjaan. Dalmasius harus ambil cuti sebagai pejabat negara, hal ini tidak sesuai dengan amanat Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang menyatakan, Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.
“Perlu diketahui untuk teman teman wartawan, kasus pengrusakan lahan dan tanaman sawit milik PT CAK, saat sudah ini sudah tahap penyidikan. Kita kawal proses hukum yang dilakukan Kepolisian Polres Kubar, saat ini tinggal pengumpulan alat bukti dan penetapan tersangka. Sebagai Kuasa Hukum PT CAK, saya hanya bisa mengawal proses hukumnya sampai terbukti bersalah atau sebaliknya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, media ini belum berhasil mengkonfirmasi Advokat Dalmasius SH.MH, terkait pernyataan Rudi Ranaq selaku Kuasa Hukum PT CAK, yang menyebut dirinya merangkap pekerjaan sebagai Legal Advisor PT MBL. Sementara diketahui Dalmasius merupakan Pejabat Negara aktif (Anggota DPRD Mahulu periode 2019-2024).
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina