Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 Dicabut, Ketua DPRD Kaltim Minta Kejelasan Gubernur Kaltim.

Foto : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, (Ist)

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Berdasarkan regulasi regulasi perizinan, khususnya Galian C dikembalikan ke daerah, dan dikarenakan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, juga telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2022, maka dinilai wajar terkait dengan pencabutan Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang,

Saat diwawancarai awak media, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menilai wajar dan memang sudah sesuai dengan Perpres yakni perizinan Galian C kembali ke daerah.

“Walaupun demikian teknis pelaksanaan di daerah belum mengambil kebijakan, bahkan regulasinya belum jalan,” lanjutnya dihadapan awak media, Senin (10/10/2022).

“Untuk itu Kita meminta agar Gubernur Kaltim segera melakukan akselerasi atas Perpres tersebut,” ucap Ketua DPRD Kaltim ini.

“Kami masih belum mengetahui regulasi ap yang harus dibuat di daerah terkait dengan kebijakan pengembalian izin pertambangan tersebut, karena teknisnya msih kembali ke pusat dan ini harus diperjelas,” ujarnya.

“Dan dalam dekat ini Kami akan segera berkomunikasi dengan Gubernur Kaltim atas kejelasan teknis ini,” pungkasnya. (Adv/AI)

www.swarakaltim.com @2024