BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah pusat berencana akan menaikan tarig angkutan penyeberangan mencapai 11 persen. Ditangapi oleh Walikota Balikpapan Rahmad Masud. Menurutnya, adanya kenaikan tarif penyeberangan hingga 11 persen harus disikapi dengan bijaksana.
“Saya juga merasakan hal yang sama, tentu mereka ingin pemerintah ini pro ke pengusaha karena tak bisa dipungkiri mereka juga ikut membangkitkan pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi, sehingga berharap lebih peka penyesuaian harga tarif penyeberangan,” ujar Rahmad Mas’ud kepada media, Selasa (18/10/2022).
Rahmad meminta kepada para pengusaha, adanya kenaikan tarif penyeberangan tidak menjadi kendala apapun, keselamatan menjadi prioritas yang utama dalam memberikan pelayanan ke masyarakar.
“Saya berharap teman-teman di pengusaha juga menyiapkan armadanya dilengkapi dengan safety yang sesuai prosedur yang diajukan pemerintah,” ujarnya.
Berita sebelumnya, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) akan melakukan somasi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 tahun 2022 tentang kenaikan tarif angkutan penyebrangan sebesar 11 persen. Itu karena dianggap tidak sesuai dengan perhitungan pengusaha.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Kamis (13/10/2022) mengatakan jika somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah, maka kalangan pengusaha angkutan penyeberangan akan mengajukan gugutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN jika somasi ini tidak mendapat tanggapan,” katanya.
Dia mengatakan, kenaikan tarif 11 persen per 1 Oktober 2022, dinilai jauh dari harapan bila dibandingkan dengan jumlah yang diterima oleh perusahaan angkutan penyeberangan.
“Sesuai perhitungan, sebelumnya pemerintah ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 35,4 persen ditambah dengan pengaruh akibat kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional sebesar kurang lebih 8 persen,” jelasnya.
Lanjut Khoiri, kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang sesuai yakni 43 persen. Pengusaha menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 35,4 persen namun pemerintah hanya menetapkan kenaikan 11 persen.
“Dengan ditetapkannya KM 184/2022 itu, kami dengan terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negosiable saja. Jika ini dibiarkan terus menerus, ini seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat karena tidak bisa men-cover standar keselamatan dan kenyamanan,” jelasnya.(*/db)