Disdikbud Kaltim Tegaskan Status Kelulusan SPMB Dapat Digugurkan Jika Berkas Tidak Sah

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan peringatan kepada seluruh calon peserta didik yang dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri. Disdikbud menegaskan bahwa status kelulusan para peserta Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dapat digugurkan secara sepihak apabila mereka kedapatan memalsukan atau tidak mampu menunjukkan bukti otentik dari berkas administrasi yang diunggah selama masa pendaftaran online.

Langkah tegas ini diambil guna menegakkan integritas sistem jaminan mutu penerimaan siswa baru agar berjalan adil dan transparan bagi seluruh kalangan masyarakat. Disdikbud mewajibkan setiap panitia di tingkat satuan pendidikan untuk melakukan penyaringan fisik secara berlapis guna memastikan data di atas kertas selaras dengan kondisi riil di lapangan.

“Seluruh calon peserta didik yang mendaftar sebenarnya sudah menandatangani surat pernyataan bermeterai sepuluh ribu rupiah ketika mereka mengunggah dokumen persyaratan ke sistem pendaftaran. Melalui surat pernyataan tertulis itu, peserta secara sadar menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan merupakan dokumen yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim Jasniasyah.

Jasniasyah menjelaskan bahwa pakta integritas tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi orang tua wali maupun calon siswa. Oleh sebab itu, proses pencocokan ulang berkas yang dijadwalkan berlangsung pada masa pendaftaran kembali akan menjadi penentu akhir apakah siswa yang bersangkutan layak diterima atau justru tereliminasi dari kuota daya tampung sekolah.

“Seluruh dokumen persyaratan akan diverifikasi kembali secara faktual oleh pihak sekolah saat masa daftar ulang sedang berjalan. Apabila dalam proses pemeriksaan itu ditemukan adanya manipulasi data atau berkas yang tidak sesuai dengan ketentuan jalur pendaftaran yang dipilih, maka pihak sekolah memiliki hak penuh untuk membatalkan kelulusan peserta yang bersangkutan,” sambung Jasniasyah.

Mekanisme verifikasi fisik ini dinilai sangat vital untuk menyaring potensi kecurangan, terutama pada jalur pendaftaran yang berbasis domisili rukun tetangga terdekat atau jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu yang rawan dimanipulasi dengan dokumen tiruan. Disdikbud menempatkan kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama dalam proses validasi berkas di masing-masing wilayah kerja.

“Dalam poin surat pernyataan itu juga sudah disebutkan secara eksplisit bahwa apabila peserta tidak dapat menunjukkan data yang otentik dan sesuai dengan ketentuan teknis, maka kelulusannya dapat dibatalkan saat itu juga. Mekanisme pengawasan ketat ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses Seleksi Penerimaan Murid Baru berjalan sesuai dengan aturan baku sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan dokumen oleh calon peserta didik,” tambah Jasniasyah.

Hingga saat ini, pihak instansi belum mau terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya praktik kecurangan masif dalam pelaksanaan seleksi tahun ini. Hal tersebut lantaran proses rekonsiliasi data antara sistem pusat dengan laporan harian dari panitia sekolah masih terus bergerak dinamis mendekati penutupan masa verifikasi.

Disdikbud baru akan menarik kesimpulan menyeluruh setelah seluruh berkas fisik dari sekolah menengah atas negeri di kabupaten dan kota terkumpul secara kolektif di meja tim evaluasi dinas.

“Kami belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru karena proses verifikasi data di tingkat panitia sekolah masih terus berlangsung sampai hari ini. Nanti kami akan melakukan rapat evaluasi secara komprehensif terlebih dahulu setelah kami memperoleh data lengkap dari seluruh sekolah, mengingat saat ini posisinya juga masih dalam tahapan akhir pendaftaran,” lanjut Jasniasyah.

Komitmen untuk menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran akan diwujudkan melalui sanksi pembatalan hak masuk sekolah bagi oknum yang terbukti curang. Disdikbud berharap ketegasan ini dapat menjaga marwah transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan penerimaan siswa baru di seluruh wilayah Kaltim.

“Untuk langkah penanganan saat ini, kami akan fokus melihat dan mengumpulkan datanya terlebih dahulu di lapangan. Kami tidak ingin gegabah karena kami belum memiliki data yang cukup untuk menyimpulkan hal tersebut sebelum masa daftar ulang resmi ditutup oleh panitia,” pungkas Jasniasyah.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024