Terbukti Sebagai Pengedar Sabu, Fahrial Muslim dan Rekannya Terancam 20 Tahun Penjara

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Yang sempat viral kasus dugaan keterlibatan Fahrial Muslim warga Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya terbukti dan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Fahrial Muslim (22), dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Barat, pada Senin (7/11/2022) malam, bersama dua rekannya salah satu bernama Syawal (54) atau yang dikenal dengan nama panggilan Pak Kumis, warga Sulawesi Selatan, dan satu tersangka lainnya bernama Dodes (47) warga Kecamatan Jempang.

Penangkapan ketiga tersangka pengguna dan pengedar barang haram ini masing masing ditempat yang berbeda. Hal itu dijelaskan Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman didampingi Kasat Narkoba AKP Bitab Riyani, dalam keterang persnya di Mapolres Kubar Jumat (11/11/2022).

“Ketiga tersangka terbukti menyimpan BB seberat 5,8 gram narkotika jenis sabu, beserta barang bukti lainya berupa alat hisap sabu. Penangkapan tersangka berawal dari Fahrial Muslim yang berhasil diamankan saat berada di Mes Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT London Sumatra Indonesia atau PT Lonsum,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, kemudian hasil pengembangan tim Satresnarkoba Polres Kubar, berhasil menangkap Pak Kumis yang pada saat itu sedang bersembunyi dirumah rekan sejawat si Dodes yang merupakan satu pekerjaan dengan Fahrial Musmlim sebagai Sacurity atau Satpam di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Ketiga pelaku masing dikenakan pasal 114 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 rahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar,” tegas Kapolres.

Dalam keterangannya itu, Fahrial Muslim berdalih bahwa dirinya hanya sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Sementara Pak Kumis mengakui, bahwa dirinya merupakan pemain lama yang sempat beristirahat mengedar barang haram tersebut.

Dia juga mengakui, hal ini kembali dilakukannya pada awal tahun 2021. Dengan alasan terdesak dengan kebutuhan ekonomi keluarga. Dimana pak kumis yang merupakan pemain lama sejak tahun 2001 silam. Sedangkan narkotika jenis sabu ini, didapat dari salah satu bandar yang dikirim dari Kota Samarinda.

Penulis : Alfian
Editor. : Redaksi
Publisher : Rina

www.swarakaltim.com @2024