Foto Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Berau Feri Kombong.

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Tingginya angka kasus kejahatan asusila di Kabupaten Berau selama tahun 2022, terlabih mayoritas korban merupakan anak dibawah umur membuat prihatin banyak kalangan termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bumi Batiwakkal. Bayangkan, kalau mengacu pada data Polres Berau tahun lalu, perkara ditangani petugas mencapai 37 kasus. Belum yang tidak sampai ke pihak berwajib, atau diselesaikan secara kekeluargaan saja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I, selaku Komisi yang membidangi perlindungan anak dan perempuan, Feri Kombong mengungkapkan bahwa hal yang melatarbelakangi terjadinya kasus perkara asusila ini disebabkan beberapa faktor. Salah satu faktornya karena minimnya perhatian dan pengawasan orang tua (ortu) terhadap anak anak mereka. Karena itu Dewan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut menghimbau agar para ortu bisa lebih tingkatkan pengawasan ke anak anak, terutama dalam hal pergaulan mereka.
“Meningkatnya kasus kejahatan asusila di Kota Sanggam (julukan Berau) perlu ditekan. Tentu hal ini, yang sangat berperan adalah keluarga. Kenapa demikian, sebab waktu dirumah anak anak lebih banyak dari di sekolah, itu makanya peranan keluarga khususnya ortu sangat penentu dalam membimbing dan mengawasi anak-anaknya,” kata Ketua Fraksi Amanat Indonesia Raya (AIR) tersebut.
Bahkan tambah beliau, tidak jarang korban juga pelaku kasus asusila tersebut melibatkan anak di bawah umur. Maka dari itu, hal ini menjadi perhatian bersama untuk terus berhati-hati dalam menjaga dan mengawasi anak. “Perlu diingat orang tua berperan besar untuk mencegah anaknya menjadi korban ataupun pelaku kejahatan terutama seksual, karena memang biasanya pelecehan terjadi di lingkungan terdekat. Jadi perlu diberikan edukasi maupun pemahaman terkait hal tersebut,” jelas Feri.
Dirinya menyatakan bahwa pelaku kejahatan atau sebagai predator sering kali terjadi di lingkungan orang-orang terdekat. Sehingganya, sangat penting adanya antisipasi di dalam keluarga untuk dapat mencegah dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Kita menyayangkan hal ini, jika pelecehan yang terjadi melibatkan anak dibawah umur. Kita juga mengkhawatirkan korban menjadi enggan untuk melanjutkan sekolahnya dan tentu akan mengganggu psikologis anak tersebut. Oleh karena itu, perlindungan perempuan dan anak harus mendapatkan perhatian dari berbagai pihak,” imbuh Feri Kombong sekaligus menjawab pertanyaan. (Adv/Nht/Asti)