PN Tipikor Samarinda Minta Keterangan Saksi Perkara Kasus Pembangunan Masjid Kampung Lutan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Kampung Lutan, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), dengan kerugian negara sebesar Rp382.736.500.

Sidang itu berlanjut setelah ditetapkannya dua orang tersangka berinisial AS selaku ketua panitia pembangunan dan SP selaku bendahara, pada pengguna anggaran dana hibah APBD Pemkab Mahulu 2016, yang disalurkan melalui Bidang Kesra Setkab Mahulu, sebesar Rp750 juta.

Pada sidang kali ini berlangsung pada Rabu 15 Maret 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni Lutminal Abidin, Sukarni Jaya dan Imansyah yang merupakan pensiunan Camat Long Hubung. Tidak hanya itu, JPU juga menghadirkan kedua tersangka AS dan SP untuk mengikuti sidang melalui zoom meting dari ruang lapas kelas II Samarinda.

Didepan majelis hakim, kedua JPU yakni Mahesa Priyatama SH selaku Kasubsi Penyidikan Pidsus dan Niko Sitanggang SH selaku Jaksa Fungsional Seksi Pidsus, memeriksa secara maraton saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah dalam pembangunan Masjid Kampung Lutan, Kecamatan Long Hubung.

Pemeriksaan saksi saksi tersebut, berdasarkan surat panggilan Nomor: SP-172/0.4.19/Ft.1/03/2023. Dimana salah satu dari tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu, Yakni Lutminal Abidin dicantumkan namanya sebagai Sekretaris dalam profosal pengajuan dana pembangunan Masjid Kampung Lutan.

“Saya tidak mengatahui siapa saja pengurus pembangunan Masjid Kampung Lutan. Saya baru tahu setelah dipanggil penyidik Tipikor Polres Kubar bahwa ada pencatutan nama saya dalam profosal itu. Bahkan posisi jabatan saya sebagai sekretaris, sementara saya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan itu,” papar Luminal Abidin didepan majelis hakim.

Sedari awal Lutminal Abidin merasa keberatan atas pencatutan namanya dalam struktur pembangunan masjid kampung lutan setelah dirinya kaget dipanggil penyidik Tipikor Polres Kubar. “Saya juga tidak pernah bertandatangan, bahkan saya tidak mengetahui berapa nilai bantuan yang dicairkan dalam profosal tersebut,” tandasnya.

Senada yang dikatakan saksi lainnya yakni Sukarni Jaya, bahwa dirinya juga tidak mengetahui pencatutan namanya sebagai Wakil Ketua Pembangunan Masjid Kampung Lutan. Namun dirinya mengetahui dari awal pembangunan masjid tersebut. Kendati demikian dirinya tidak dilibatkan dalam pencairan bantuan dana hibah yang telah menyeret AS dan SP sebagai tersangka.

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam pengajuan profosal itu, namun kita mengetahu rencana pembangunannya. Bahkan pada awal peletakan batu pertama kita juga hadir. Akan tetapi dalam hal pencairan dana hibah itu, saya tidak pernah dilibatkan,” tutur Karni, yang saat ini menjabat sebagai Petinggi Kampung Lutan.

Menurut keterangan saksi Sukarni Jaya, dirinya hanya membantu kedua tersangka saat mencari toko bahan matrial bangunan. “Karena saya diminta bantu AS dan SP, jadi saya temani mereka berbelanja di toko matrial kakak saya di Tenggarong Kukar. Karena janjinya berbelanja disitu paling sedikit Rp 50 Juta, namun merekan ingkar janji, ternyata hanya Rp28 juta saja, sehingga saya kecewa dan kesokan harinya saya tinggal mereka mudik ke Mahulu,” tutur Karni.

Tidak hanya itu, dirinya mengakui bahwa ada aliran dana yang diterimanya dari tersangka SP sebesar Rp 10 juta. Atas pengakuannya ini, dana tersebut merupakan pinjaman untuk biaya mengurus administrasi dalam pengajuan profosal bantuan dana hibah pembangunan masjid kampung lutan.

“Sebelumnya tersangka SP telah meminjam uang kepada saya Rp 10 juta. Uang itu juga saya pinjam dari bagian Dana BOS Sekolah, karena waktu itu saya sebagai bendahara sekolah di SMP Datah Bilang. Memang betul, sebelumnya saya menjabat sebaia sekretaris, tapi di pembangunan masjid yang lama, bahkan pada 2014 silam saya pernah mengajukan profosal ke Kabupaten Kutai Barat. Tapi pada pembangunan masjid yang lama,” imbuhnya.

Sedangkan mantan Camat Long Hubung Imansyah mengakui bahwa rencana pembangunan masjid yang baru di kampung lutan, dirinya telah membuat surat rekomendasi atas permintaan panitia pembangunan masjid kampong lutan pada tahun 2016 lalu.

“Sebagai camat pada saat itu, saya mendukung penuh yang namanya pembangunan rumah ibadah. Oleh karena itu saya tampa berpikir panjang untuk membuat surat rekomendasi sebagai kelengkapan berkas profosal yang diajukan ke Pemkab Mahulu. Saat itu yang datang ke kantor saya, AS dengan Petinggi Kampung Lutan yang lama,” jelasnya dihadapan majelis hakim.

Setelah surat rekomendasi itu dibuat oleh stafnya, Imansyah tidak mengetahui perkembangan pengajuan profosal tersebut. “Saya juga tidak pernah mengetahui berapa jumlah nilai yang di cairkan. Bahkan awal pembangunan Masjid itupun saya tidak pernah diundang, tiba tiba saja saya diperiksa sebagai saksi,” tegas Imansyah.

Setelah majelis hakim mendengar keterangan tiga orang saksi, Ketua pengadilan Tipikor Samarinda, memerintah kepada JPU untuk menghadirkan sejumlah saksi lainnya, termasuk pada Instansi yang bersangkutan. Yang rencananya akan dilanjut sidang keterangan saksi pada Rabu 29 Maret 2023.

Untuk di ketahui perkara dugaan korupsi pembangunan masjid berukuran 10 x 12 meter di atas lahan seluas 50 x 50 meter yang berlokasi di RT.4 Kampung Lutan tersebut mangkrak. Hanya ada bangunan dengan atap dan dinding batako setinggi 1 meter yang belum diplaster dan lantai masih berupa urukan tanah.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: