SAMARINDA, Swarakaltim.com – Surat Edaran (SE) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk di tahun 2023 bagi karyawan atau buruh di Perusahaan telah beredar.
Atas dasar SE ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sani Bin Husain menyarankan agar setiap perusahaan dapat menunaikan kewajibannya pembayaran THR keagamaan, sebelum berakhirnya bulan Ramadan.
“Dan sesuai SE tersebut, perusahaan bisa membayarnya saat ini hingga sebelum Hari Raya Idul Fitri nantinya,” lanjutnya, saat diwawancarai awak media, Jum’at (31/3/2023).
“Namun, perusahaan tidak boleh mencicil THR tersebut bahkan sampai tidak tidak dibayarkan, karena itu kewajiban perusahaan dan hak nya karyawan ataupun para buruh,” ujarnya.
“Dan mereka sangat memerlukan hak nya untuk menyabut Hari Raya Idul Fitri, apalagi karyawan ataupun buruh ini merupakan asset perusahaan,” ucapnya.
“Jika tidak dibayarkan THR tersebut, akan menimbulkan masalah baru dan berdampak produktivitas perusahaan,” katanya.
“Saya sudah menyampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda agar segera ambil tindakan tegas, jika di ketahui ada perusahaan yang berani tidak membayar kewajibannya, ataupun ada aduan dari karyawan yang belum menerima pmbayaran THR di tempat bekerja,” tuturnya.
Sani meminta pihak Dinasker Kota Samarinda untuk membuka posko aduan untuk karyawan, hal ini agar perusahaan lebih taat terhadap kewajibannya untuk hak karyawannya.
“Dan jangan sampai, Posko aduan THR ini hanya sebatas menerima pengaduan, namun juga harus bertindak secara tegas terhadap perusahaan yang nakal,” sambungnya.
“Karena, dalam setiap tahunnya, ada saja perusahaan nakal tidak mau menjalan kewajibannya untuk membayar THR karyawan, bahkan terkesan lambat dalam hal tersebut,” jelasnya.
“Dan seharusnya perusahaan bisa memberikan THR tersebut, sebagai wujud penghargaan terhadap karyawan yang telah bekerja di perusahaannya, apalagi hal ini hanya berlaku satu kali dalam setahun,” pungkasnya. (Adv/AI)