JAKARTA, Swarakaltim.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin (19/6/2023).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana melalui press release “SIARAN PERS Nomor: PR – 682/058/K.3/Kph.3/06/2023” dan menerangkan bahwa JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana menyebutkan 10 permohonan tersebut antara lain yakni ;
- Tersangka NURAINA FITRI dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Tersangka SUSI SUSANTI dari Kejari Tanjung Balai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka BUDI YANTO NASUTION dari Kejari Binjai yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (4) jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Tersangka PAIJO dari Kejari Langkat yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
- Tersangka JUNAIDI dari Kejari Karo yang disangka melanggar Primair Pasal 310 Ayat (3) subsidair Pasal 310 Ayat (2) lebih subsidair Pasal 310 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Tersangka SYAIFUL Als TIMBUL dari Kejari Asahan yang disangka melanggar Pasal 353 Ayat (1) jo. Pasal 53 subsidair Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
- Tersangka ANWAR alias GONDRONG dari Kejari Kutai Kartanegara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka H. MUH. ALI dari Kejari Berau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka I AGUSTINUS ANDREAS GONE alias ANDRE dan Tersangka II ALOWISIUS ONA alias AWI TOBIL dari Kejari Lembata yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tersangka ELSALVIO LABA PEGAN alias WILI dari Kejari Lembata yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana menjelaskan bahwa alasan dalam pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Untuk itu, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), yang berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (AI)