BPN Kaltim Bantah Ada Oknum, Tegas Laporkan ke APH

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Para pihak Kontraktor merasa merugi dan tidak melakukan pekerjaan akibat belum selesainya masalah pembebasan lahan oleh pihak penyedia lahan dalam hal ini BPN.

Di lansir dari media online Majalah Agraria yang telah membeberkan bahwa kegiatan tersebut tidak berjalan, khususnya di Jalan Tol seksi 3A dan 3B masih banyak lahan yang tidak kunjung selesai pembebasanya, bahkan daftar nama nominatif pemilik lahan sepertinya sengaja diperhambat oleh oknum BPN.

Hal ini bisa dilihat dari pengumuman hasil inventarisasi dan indentifikasi peta bidang dan daftar nominatif yang diumumkan oleh BPN Kota Balikpapan.

Diketahui bahwa hasil pengumumam itu, BPN mencantumkan banyak bidang tanah dengan tak diketahui kepemilikan atau no name. Tentu saja hasil pengumumam BPN ini menyebabkan keresahan dan reaksi negatif dari masyarakat yang merasa dirinya sebagai pemilik lahan.

Diduga secara sepihak BPN mengeluarkan data pengumuman yang menganggap setiap bidang lahan tersebut tak diketahui kepemilikan atau no name.

Hal ini pun tentu menjadi alasan masyarakat melakukan protes yang merasa dirinya, bahkan sudah puluhan tahun menggarap lahan mereka. Tetapi, oleh BPN ditulis tak diketahui kepemilikan atau no name.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur (Kakanwil BPN Kaltim) Andi Asnaedi, membantah kabar yang menyebutkan adanya dugaan oknum BPN menghambat pembebasan lahan tol di kawasan Ibu Kota Negara atau Nusantara (IKN).

“Itu tidak benar dan tidak mungkin, kami menghambat pembangunan IKN,” ucapnya Senin 3 Juli 2023.

Andi Asnaedi didampingi Kabid Sengketa Lahan Kanwil BPN Kaltim Zulkhoir dan Kabid PHPT Kanwil BPN Kaltim Adri Firli menjelaskan, bahwa setiap kegiatan yang mereka lakukan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Jadi tidak pula membayar ke pihak yang punya lahan, kami hanya sebatas penetapan validasi lahan yang sebelumnya sudah didata dan dicek di lapangan. Hal ini demi kelancaran pelaksanaan pembangunan IKN,” imbuhnya.

“Terkait pengumuman dari BPN yang terdapat keterangan tak diketahui kepemilikan atau no name dalam daftar nominatif pemilik lahan, hal yang lumrah dalam pengadaan lahan,” sambungnya.

Kondisi itu, disebabkan, sambung dia, oleh pihak BPN saat melakukan pengecekan data di lapangan. Setelah diverifikasi data, ternyata tidak ada pemiliknya.

“Sehingga lahan tersebut, kami beri tanda dan diumumkan melalui papan pengumuman di lahan tersebut dengan kata no name, tentunya ini sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Hanya saja, lanjut dia, masih memberikan informasi tambahan, bahwa dengan tertanggal papan pengumuman tersebut, masih menunggu klarifikasi dari masyarakat yang merasa dan menyatakan bahwa lahan tersebut milik mereka, selama 14 hari kerja.

“Apabila, dalam jangka waktu yang kami sebut ini dan ternyata ada yang mengklaim sebagai pemilik lahan no name tersebut, maka akan kembali diverifikasikan,” ucapnya.

Saat disinggung jumlah persentase lahan tak diketahui kepemilikan ini, Kakanwil BPN Asnaedi, menjelaskan bahwa saat ini sudah mencapai 10 persen.

“Terdapat seribu lebih masyarakat yang memiliki lahan di IKN ini dan dalam sistem pembayaran akan dilakukan oleh pihak Kementerian PUPR,” sebutnya.

Pembayaran itu, biasanya dibayarkan langsung ke nomor pemilik lahan yang telah memenuhi syarat untuk penyelesaian pembebasan lahan, yang direncanakan akhir Juli 2023 ini selesai.

Untuk itu,  ditekankan bahwa pihak BPN bahwa tidak ada melakukan tindakan yang dapat merugikan negara.

“Jika terdapat temuan yang menyatakan bahwa terdapat oknum terlibat dalam memudah para mafia tanah, diharapkan langsung lapor ke pihak kepolisian,” tegasnya.

“Perlu juga diketahui bahwa saat ini, demi melancarkan proses pembangunan IKN ini. Kami bersama pihak Kejaksaan, Kepolisian serta dari pihak BPN telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas,” jelasnya.(**/sk)

Loading

Bagikan: