SENDAWAR, Swarakaltim.com – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil mengamankan 5 tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan Penadahan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak mentah sawit di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT JHNS yang beroperasi diwilayah Kubar.
Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman melalui Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa, didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi, Kasat Intelkam IPTU Didik Kurniadi, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kubar IPDA H Agus dan Kasi Humas IPDA Sukoco, mengatakan, bahwa kasus itu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-B/96/VII/2023/SPK/KALTIM/RESKUBAR Tanggal 14 Juli 2023.
Dapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Poros Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar, Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 20.40 WITA,” ungkapnya melalui keterangan resmi di Mapolres, Senin (24/7/2023).

Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa menuturkan, kasus penggelapan CPO ini adalah kasus yang kedua kalinya pada perusahaan yang berbeda oleh karyawan perusahaan yang ditangani Kepolisian Polres Kubar.
“Kasus penggelapan CPO yang pertama masih ditangani penyidik Polres Kubar dan masih dalam proses. Yang kedua ini tertangkap tangan dalam kegiatan dari perusahaan, CPO tersebut diangkut oleh transportir, kemudian digelapkan dalam perjalanan,” jelas pria akrab disapa Gde ini kepada wartawan.
Selanjutnya dibeberkan oleh Kasat Reskrim AKP Asriadi melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kubar Ipda H Agus, bahwa terjadinya tindak pidana ini berawal dari Tim Audit PT AMS yang bekerjasama dengan karyawan PT JHNS terkait pengangkutan CPO.
Kata H Agus, pada saat iti tim audit dan karyawan melakukan tangkap tangan dengan dugaan tindak pidana penadahan, ataupun mengurangi sebagian dari CPO, didapatkan barang bukti penggelapan tersebut.
“Ada dua kendaraan (truk puso) tanki CPO. Modus operandi para tersangka, merusak segel asli di tanki menggunakan kunci khusus. Setelah itu mengeluarkan CPO menggunakan pompa diesel yang ada di belakang truk tanki ini dan mengeluarkan sebagian CPO yang ada didalam tanki,” ucapnya.
Ditambahkan H Agus, setelah dicurigai oleh tim audit dan karyawan, kondisi tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polres Kubar. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada, maka 5 tersangka dalam kasus ini ditahan di rumah tahanan Polres Kubar.
“Dua tersangka masing-masing berinisial HS dan EN melakukan tindak pidana penggelapan dalam Pasal 55 dan 53 KUHP. Kemudian tiga tersangka lainnya adalah BBS, KS, dan RBS, selaku penadah dikenai Pasal 480 KUHP,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, ada 3 alat bukti yang didapatkan penyidik terhadap kelima tersangka penggelapan CPO perusahaan ini. Yakni transaksi, petunjuk dan keterangan dari para tersangka. Menurutnya para tersangka mengakui bahwa motivasi dalam penggelapan CPO itu untuk menambah penghasilan.
“Yang bersangkutan (tersangka) sebenarnya bekerja di PT JHNS selaku sopir truk CPO. Namun dia menjual sebagian CPO perusahaan yang diangkutnya untuk menambah penghasilan,” tandasnya
Sedangkan tersangka penadah, menurut H Agus, dengan menyiapkan penampungan CPO yang berlokasi di Jalan Poros Kampung Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok. Hal itu, kata Kanit, diakui tersangka, juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Para tersangka penggelapan CPO dijerat dengan Pasal 374 KUHP ancaman pidana 5 tahun penjara, kemudian Pasal 372 KUHP ancaman pidana penjara 4 tahun, dan Pasal 480 KUHP penadahan ancamannya 4 tahun penjara,” ucapnya.
Saat ini 5 tersangka bersama barang bukti berupa 2 unit truk tanki CPO diantaranya dengan nopol KT 8714 CL dan PK 8875 SF, surat pengiriman barang, surat SPK perjanjian kerja, sertifikat truk tanki puso, mesin alkon/pompa, dan CPO total sekitar 39 ton sudah diamankan di Mapolres Kubar.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terkait proses pembuktian yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kubar. Karena kasua penggelapan atau pencurian CPO ini kerap terjadi yang dilakukan oleh karyawan perusahaan ditempatnya bekerja,” pungkasnya.
Penulis : Alfian
Editor. : Redaksi
Publisher : Rina