DPRD Minta Percepat Bahasa Berau Dijadikan Muatan Lokal di Sekolah

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Payung hukum berupa Peraturan daerah (Perda) yang mengatur hal bahasa daerah ini telah lahir, jadi tinggal bagaimana implementasi dilapangan. Salah satu DPRD minta segera terapkan dari keberadaan Perda nomor 7 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Berau adalah percepat bahasa Berau dijadikan muatan lokal di sekolah sekolah di Bumi Batiwakkal.

“Namun sayang hingga kini wacana tersebut belum juga terealisasi. Setidaknya selain untuk melestarikan budaya dan bahasa daerah, melalui bahasa Berau menjadi muatan lokal di sekolah, kedepan lebih mendekatkan ke generasi penerus daerah kita tercinta. Makanya kami terus mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mempercepat penerapan muatan lokal bahasa Berau tersebut di sekolah-sekolah,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Berau, Suharno saat berbincang diruang kerjanya, Jl Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb belum lama ini.

Apalagi tambahnya, Pemerintah pusat telah mengamanatkan bahwa 20 persen dari APBD Berau diperuntukkan bagi sektor pendidikan. Dengan anggaran yang besar itu, bukan tidak mungkin untuk merealisasikan bahasa daerah menjadi muatan lokal di sekolah sekolah, pertama tama bahasa Berau. Kalau memang bahasa daerah lainnya seperti bahasa Bajau agak sulit karena beberapa faktor, disusulkan sampai ada solusi faktor penyebabnya.

“Karena itu pertama tama mulailah dari sekarang segera disosialisasikan di sekolah-sekolah, sebab bahasa banua salah satunya bahasa Berau hampir tidak diketahui generasi muda daerah kita sekarang ini. Karena sudah ada bentuk fisik berupa kamusnya, maka segera perkenalkan bahasa daerah bagi anak-anak kita sebagai generasi penerus Bumi Batiwakkal. Jadi perlu dilestarikan mulai dari tahap sekolah dulu, dan jangan sampai bahasa daerah ini hilang tergerus waktu,” ujar Wakil Rakyat asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. (Adv/Nht/*)

Loading

Bagikan: