Dari Disahkannya UU ASN, DPRD Berau Berharap PTT Sudah Berpuluh Tahun Prioritas Diangkat Menjadi Pegawai Tetap

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Ketua DPRD Kabupaten Berau, Madri Pani sangat berharap dari disahkannya Undang Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjawab mimpi para tenaga honorer yang telah mengabdi berpuluh tahun namun belum lolos seleksi CPNS atau PPPK mendapat peluang menjadi pegawai tetap.

“Jadi saya minta dalam penataan tenaga honorer, bantu prioritaskan pada Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berpuluh-puluh tahun untuk diangkat menjadi PPPK atau ASN. Tolong yang paling lama kerja harus didahulukan, karena mereka mau pensiun,” tegas Petinggi di lembaga Legeslatif Bumi Batiwakkal tersebut baru baru ini.

Itupun tambah beliau, datanya belum terkonsolidasi sehingga perlu dilakukan penataan tenaga honorer. Tujuannya untuk proses menyamakan data tenaga honorer yang ada di Pemerintah Daerah (Pemda) dengan yang dimiliki Pemerintah Pusat (Pempus). Merealisasikan hal itu menurut dia butuh waktu setidaknya dua tahun.

“Maksud kami disini, untuk jadwal penataan tenaga honorer tidak bisa dilakukan secara singkat hanya hingga Desember 2024. Kalau terburu-buru khawatir tenaga honorer yang memang berhak diangkat menjadi pegawai akan tersingkir. Sebab perlu diantisipasi ada kemungkinan proses verifikasinya disusupi oleh orang titipan pejabat. Apalagi data tenaga honorer di daerah, sering kali tidak tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” beber Madri.

Sebab diyakininya, data tenaga honorer se-Indonesia itu berbeda-beda, BKN bilang sekian tapi di Pemda belum tentu sama. Hal itu mengapa dirinya meminta agar proses penataan tenaga honorer yakni verifikasi dan validasi tidak dilakukan oleh satu pihak saja.

Tujuannya agar ada pengawasan berlapis demi mencegah masuknya ‘orang titipan’ tadi. “Kalau begini kan rumit, saya khawatir ada penyusup masuk. Sedangkan jumlah untuk pengangkatan pasti terbatas,” katanya.

Lalu proses validasi misalnya dikerjakan Kementerian Dalam Negeri, kemudian verifikasinya oleh BKN, dan pengesahannya dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi. Adapun penyeleksian, menurut Madri, lewat dua cara, umum dan khusus.

Umum artinya merujuk pada syarat akademik dan khusus dilihat dari catatan kerjanya selama menjadi tenaga honorer. “Harap para PTT yang sudah bekerja puluhan tahun bisa diangkat PPPK atau PNS tanpa tes,” Madri Pani sekaligus mengakhiri. (Adv/Nht/*)

Loading

Bagikan: