FX Yapan Tak Mau Repot, Isu SILPA APBD Kubar Beredar di Medsos Ternyata Hoax

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Menanggapi isu maupun informasi yang beredar di media sosial oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Yang menyebut pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar), disebut-sebut bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada APBD tahun 2016 hingga 2023 mencapai Rp.4,947,383.880,25, atau (empat triliun sembilan ratus empat puluh tujuh miliar, tiga ratus delapan puluh tiga juta, delapan ratus delapan puluh ribu, dua puluh lima rupiah).

Informasi itu beredar melalui dua lembar surat yang berlogokan garuda emas di media sosial (medsos). Sehingga masa kepemimpinan FX Yapan dan Edyanto Arkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kubar, terpojok dan sering mendapat serangan dari warga net, yang menganggap kepemimpinan YAKAN sebagai abunawas.

Terkait isu yang beredar itu, Bupati Kubar FX Yapan membantah hal tersebut dan informasi itu tidak benar. Bahwa untuk silpa Pemkab Kubar terkait besaran anggaran yang disebarkan di medsos dapat dipastikan hoax alias bohong. Sebab surat yang beredar tersebut bukan dari hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltim.

“Surat keterangan SILPA yang beredar di medsos telah ditelusuri oleh Kepala BKAD Kubar ke BPK perwakilan Kaltim. Kemudian BPK telah mengklarifikasi hal itu dan dinyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan yang beredar di medsos,” jelas Bupati Kubar FX Yapan disela kunjungan kerjanya di Kecamatan Siluq Ngurai belum lama ini.

Tidak hanya itu, Bupati dua periode di Bumi Sendawar Tanaa Purai Ngeriman ini membeberkan, bahwa dirinya juga pernah diisukan telah ditangkap oleh KPK yang beredar di salah satu media televisi nasional. Namun FX Yapan yang bergelar Temenggung Singapraja dari Kesultanan Kutai Kartanegara ini tak mau repot, karena menurutnya hal itu direkayasa oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Kalau selama ini dari semua isu yang beredar itu tidsk hoax, maka Pemkab Kubar tidak akan menerima predikat wajar tampa pengecualian (WTP) hasil dari audit BPK RI Perwakilan Kaltim, terkait pengelolaan keungan terbaik se Kaltim. Mereka ini alias oknum tersebut sangat pintar menyebar isu hoax. Bahkan tahun lalu saya diberitakan di televisi nasional bupati kubar ditangkap KPK,” beber Yapan.

Bupati juga menegaskan, bahwa menentukan SILPA bukan kepala daerah atau satuan perangkat daerah (PD). Akan tetapi itu hasil audit dari BPK RI Perwakilan Kaltim. Bahkan dirinya menjelaskan terkait SILPA bukan kegagalan pemerintah dalam mengelola anggaran. Justru reward (penghargaan) bagi pemerintah terkait mengelola keuangan atau anggaran dengan baik, tepat sasaran, efektif dan efisien.

“Bisa diketahui ya teman teman wartawan, bahwa SILPA itu bukan hanya terjadi di Pemkab Kubar saja. Tetapi mulai pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan seluruh daerah ada pasti silpanya. Pasti ada sisa anggaran yang tidak bisa dibelanjakan 100 persen. Kemudian dialokasikan pada tahun berikutnya yang masuk dalam APBD Murni,” tandasnya.

Lanjut dia, terkait SILPA bisa dilihat penyerapan dan kendala-kendalanya seperti di wilayah Kubar. Bahwa tingkat kesulitan geografis sangat luar biasa. Selain itu, faktor cuaca bisa menjadi kendala dan berdampak tidak bisa mengerjakan suatu pekerjaan itu mencapai target. Sehingga sisa itu lah yang disebut SILPA.

“Sumber dari SILPA itu terdiri penyerapan APBD Kubar, bantuan keuangan provinsi, dana alokasi khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi (DR) dan Dana Insentif Daerah (DID). DBH DR ini adalah yang tidak bisa dibelanjakan dan tetap dihitung BPK menjadi SILPA. Yang nantinya akan digulirkan dan dibelanjakan jadi tidak disimpan,” tandasnya.

Kata Bupati, bahwa SILPA itu nanti tiap tahunnya terus bergulir dan dibelanjakan lagi pada tahun berikutnya, yang bisa menunjang program pembangunan yang akan datang diwilayah Kubar. “Hal ini supaya tidak terus dipelintir atau pura-pura tidak mengerti soal SILPA. Artinya, silpa yang masuk ke kas daerah Kubar tidak bisa kembali ke pemerintah pusat,” pungkas Yapan. (Adv-diskominfo/kbr)

Penulis : Fajar
Editor : Alfian
Publisher : Rina

www.swarakaltim.com @2024